Fiqih Dhihar Ringkas

•June 20, 2010 • Leave a Comment

Bismillah. Ketika buka-buka email ternyata ada kiriman artikel yang bagus sekali untuk kita para wanita khusunya yang sudah menikah. Namun bagi yang belum menikah juga wajib tahu tentang perkara ini. Semoga bermanfaat bagi saya dan juga saudari-saudariku. Kita sama-sama belajar dan memahami dengan baik, insyaa Allah akan memudahkan jalan kita dalam menuntut ilmu.

Allah ta’ala berfirman :
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
“Orang-orang yang mendhihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang munkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” [Al-Mujaadilah : 2].

Ayat di atas adalah pokok dalil bagi para ulama ketika mereka membuka bahasan tentang dhihar (الظِّهَارُ).
Kata dhihar diambil dari kata adh-dhahru (الظَّهْرُ) yang berarti punggung. Dhihar secara syari’at maknanya adalah ucapan suami terhadap istrinya :
أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّيْ
“Engkau bagiku seperti punggung ibuku”.[1]
Dipilih kata punggung karena ia merupakan anggota tubuh yang dikendarai. Oleh karena itu, hewan tunggangan disebut dengan dhahr (ظَهْرٌ). Dalam hal ini, istri disamakan dengan dhahr (punggung) karena istri layaknya tunggangan suami.
Para ulama sepakat hukum dhihar adalah haram dengan dasar ayat di atas.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُبَيْدَةَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ تَمِيمِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ تَبَارَكَ الَّذِي وَسِعَ سَمْعُهُ كُلَّ شَيْءٍ إِنِّي لَأَسْمَعُ كَلَامَ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ وَيَخْفَى عَلَيَّ بَعْضُهُ وَهِيَ تَشْتَكِي زَوْجَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ تَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكَلَ شَبَابِي وَنَثَرْتُ لَهُ بَطْنِي حَتَّى إِذَا كَبِرَتْ سِنِّي وَانْقَطَعَ وَلَدِي ظَاهَرَ مِنِّي اللَّهُمَّ إِنِّي أَشْكُو إِلَيْكَ فَمَا بَرِحَتْ حَتَّى نَزَلَ جِبْرَائِيلُ بِهَؤُلَاءِ الْآيَاتِ { قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ }
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abi Syaibah : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi ‘Ubaidah : Telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Al-A’masy, dari Tamiim bin Salamah, dari ‘Urwah bin Az-Zubair, ia berkata : Telah berkata ‘Aaisyah : “Maha Suci Allah yang pendengaran-Nya mencakup segala sesuatu. Sungguh, aku pernah mendengar perkataan Khaulah binti Tsa’labah ketika ia mengadu kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang suaminya, namun sebagian perkataan tidak aku dengar. Ia berkata : ‘Wahai Rasulullah, aku telah menghabiskan masa mudaku bersamanya dan melahirkan anak-anaknya dari rahimku. Namun ketika umurku telah senja dan tidak bisa lagi memberi anak, ia men-dhihar-ku. Ya Allah,… aku mengadukan ini kepadamu’. Tidak lama kemudian, turunlah Jibril dengan membawa beberapa ayat yang menyatakan : ‘Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah….(QS. Al-Mujaadilah : 1)” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no. 2063. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Jariir 28/5, Al-Haakim 2/481, Ibnu Abi ‘Aashim no. 625, dan yang lainnya; shahih – lihat Irwaaul-Ghaliil 7/175].
Dulu di masa Jahiliyyah, dhihar disamakan dengan thalaq. Namun setelah Islam datang, Allah ta’ala memberikan keringanan kepada umat Islam dengan tidak menghitung perbuatan tersebut sebagai thalaq, namun terhitung sebagai dosa (maksiat) yang mewajibkan suami untuk membayar kaffarat jika ia ingin kembali (menggauli) kepada istrinya. Maksudnya, jika ada seorang suami yang men-dhihar istrinya, maka istrinya tersebut haram baginya (tidak boleh digauli) sebelum membayar kaffarat.
حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ظَاهَرَ مِنْ امْرَأَتِهِ فَوَقَعَ عَلَيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ ظَاهَرْتُ مِنْ زَوْجَتِي فَوَقَعْتُ عَلَيْهَا قَبْلَ أَنْ أُكَفِّرَ فَقَالَ وَمَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ يَرْحَمُكَ اللَّهُ قَالَ رَأَيْتُ خَلْخَالَهَا فِي ضَوْءِ الْقَمَرِ قَالَ فَلَا تَقْرَبْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَكَ اللَّهُ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Ammaar Al-Husain bin Huraits : telah menceritakan kepada kami Al-Fadhl bin Muusaa, dari Ma’mar, dari Al-Hakam bin Abaan, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbaas : Bahwasannya ada seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwa ia telah mengucapkan kata dhihar lalu menggaulinya. Ia bertanya : “Wahai Rasulullah, aku telah mengucapkan kata dhihar kepada isteriku namun aku menggaulinya sebelum membayar kaffarat”. Lalu beliau menjawab : “Apa yang mendorongmu melakukannya, semoga Allah merahmatimu?”. Ia menjawab : “Aku melihat gelang kakinya pada sinar bulan”. Beliau bersabda : “Janganlah engaku menggaulinya hingga engkau mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu (yaitu membayar kaffarat)” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy no. 1199. Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud no. 2223 & 2225, Ibnu Maajah no. 2065, An-Nasaa’iy 6/167, Ibnul-Jaarud no. 747, Al-Haakim 2/204, dan Al-Baihaqiy 7/386; shahih – lihat Shahih Sunan At-Tirmidziy 1/613].[2]
Allah ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ * فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Orang-orang yang mendhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih” [QS. Al-Mujaadilah : 3-4].
Ayat di atas menjelaskan tartib kaffarat bagi orang yang melakukan dhihar :
1. Memerdekakan seorang budak mukmin (laki-laki atau perempuan).
Para ulama menjelaskan bahwa budak yang hendak dibebaskan tersebut adalah mukmin/mukminah[3] dan bebas dari aib yang secara nyata membahayakannya untuk bekerja (seperti buta, buntung tangan atau kakinya, dan yang lainnya).
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut.
Syaratnya : (1) Ia tidak mampu memerdekakan budak, baik disebabkan ketiadaan budak yang memenuhi syarat atau ketiadaan harta yang cukup untuk memerdekakan budak; (2) Puasa yang dilakukan harus berturut-turut, kecuali hari-hari yang diharamkan syari’at untuk berpuasa (misalnya : dua hari raya ‘Ied dan hari tasyriq) atau hari-hari yang memang ia diberikan rukhshah oleh syari’at untuk berbuka (seperti hari pada waktu ia sakit atau bepergian/safar). Jika puasanya terputus sebelum sempurna dua bulan tanpa alasan syar’iy, meskipun hanya satu hari, maka ia harus mengulangnya; (3) Menetapkan niat pada malam harinya bahwa puasa yang akan ia lakukan adalah puasa kaffarat dhihar.
3. Memberikan makan enampuluh orang miskin.
Syaratnya : (1) Tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut; (2) Orang yang hendak diberi makan termasuk katagori : muslim, miskin, dan merdeka; (3) Ukuran makanan yang diberikan tidak boleh kurang dari 1 (satu) mudd gandum atau setengah sha’ bahan makanan jenis lainnya.
Tartib kaffarat dhihar tersebut lebih jelas ada dalam kisah menarik Salamah bin Sakhr Al-Bayadliy radliyallaahu ‘anhu berikut :
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ قَالَ ابْنُ الْعَلَاءِ ابْنِ عَلْقَمَةَ بْنِ عَيَّاشٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ صَخْرٍ قَالَ ابْنُ الْعَلَاءِ الْبَيَاضِيُّ قَالَ كُنْتُ امْرَأً أُصِيبُ مِنْ النِّسَاءِ مَا لَا يُصِيبُ غَيْرِي فَلَمَّا دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ خِفْتُ أَنْ أُصِيبَ مِنْ امْرَأَتِي شَيْئًا يُتَابَعُ بِي حَتَّى أُصْبِحَ فَظَاهَرْتُ مِنْهَا حَتَّى يَنْسَلِخَ شَهْرُ رَمَضَانَ فَبَيْنَا هِيَ تَخْدُمُنِي ذَاتَ لَيْلَةٍ إِذْ تَكَشَّفَ لِي مِنْهَا شَيْءٌ فَلَمْ أَلْبَثْ أَنْ نَزَوْتُ عَلَيْهَا فَلَمَّا أَصْبَحْتُ خَرَجْتُ إِلَى قَوْمِي فَأَخْبَرْتُهُمْ الْخَبَرَ وَقُلْتُ امْشُوا مَعِي إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لَا وَاللَّهِ فَانْطَلَقْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ أَنْتَ بِذَاكَ يَا سَلَمَةُ قُلْتُ أَنَا بِذَاكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَرَّتَيْنِ وَأَنَا صَابِرٌ لِأَمْرِ اللَّهِ فَاحْكُمْ فِيَّ مَا أَرَاكَ اللَّهُ قَالَ حَرِّرْ رَقَبَةً قُلْتُ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أَمْلِكُ رَقَبَةً غَيْرَهَا وَضَرَبْتُ صَفْحَةَ رَقَبَتِي قَالَ فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ وَهَلْ أَصَبْتُ الَّذِي أَصَبْتُ إِلَّا مِنْ الصِّيَامِ قَالَ فَأَطْعِمْ وَسْقًا مِنْ تَمْرٍ بَيْنَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قُلْتُ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَقَدْ بِتْنَا وَحْشَيْنِ مَا لَنَا طَعَامٌ قَالَ فَانْطَلِقْ إِلَى صَاحِبِ صَدَقَةِ بَنِي زُرَيْقٍ فَلْيَدْفَعْهَا إِلَيْكَ فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا وَسْقًا مِنْ تَمْرٍ وَكُلْ أَنْتَ وَعِيَالُكَ بَقِيَّتَهَا فَرَجَعْتُ إِلَى قَوْمِي فَقُلْتُ وَجَدْتُ عِنْدَكُمْ الضِّيقَ وَسُوءَ الرَّأْيِ وَوَجَدْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّعَةَ وَحُسْنَ الرَّأْيِ وَقَدْ أَمَرَنِي أَوْ أَمَرَ لِي بِصَدَقَتِكُمْ زَادَ ابْنُ الْعَلَاءِ قَالَ ابْنُ إِدْرِيسَ بَيَاضَةُ بَطْنٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ
Telah menceritakan kepada kami ‘Utsmaan bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Al-‘Alaa’ secara makna, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Idriis, dari Muhammad bin Ishaaq, dari Muhammad bin ‘Amru bin ‘Athaa’ – Ibnul-‘Alaa’ berkata : Ibnu ‘Alqamah bin ‘Ayyaasy – , dari Sulaimaan bin Yasaar, dari Salamah bin Shakhr – Ibnul-‘Alaa’ berkata : Al-Bayaadliy – : “Aku dahulu seorang yang sering menggauli isteri tidak seperti orang selainku yang menggauli isterinya. Ketika telah masuk bulan Ramadlan, aku khawatir menggauli isteriku sehingga hal itu berlanjut hingga pagi hari. Maka aku men-dhihar isteriku hingga bulan Ramadlan berlalu. Ketika pada malam hari ia membantuku, tiba-tiba tersingkap sedikit auratnya. Maka tidak lama kemudian aku menggaulinya. Kemudian ketika pagi hari aku keluar menuju kepada kaumku dan mengkhabarkan hal tersebut kepada mereka. Aku berkata : ‘Pergilah kalian bersamaku kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’. Mereka berkata : ‘Tidak, demi Allah kami tidak akan pergi bersamamu’. Maka aku pergi kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Kemudian beliau berkata : ‘Wahai Salamah, apakah engkau melakukan hal ini?’. Aku berkata : ‘Aku melakukan hal ini -sebanyak dua kali-, dan aku bersabar terhadap terhadap keputusan Allah, maka putuskanlah terhadap diriku apa yang telah Allah perlihatkan kepada dirimu’. Beliau bersabda : ‘Bebaskan budak’. Aku berkata : ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran tidaklah saya memiliki budak selain dirinya’. Beliau bersabda : ‘Berpuasalah dua bulan berturut-turut!’. Aku berkata : ‘Tidaklah saya tertimpa sesuatu yang menimpaku kecuali ketika aku sedang berpuasa’. Beliau bersabda : ‘Berilah makan satu wasaq kurma enam puluh orang miskin’. Aku berkata : ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh kami bermalam dalam keadaan tidak memiliki makanan’. Beliau berkata : ‘Pergilah kepada pengumpul shadaqah Bani Zuraiq, hendaknya ia memberikannya kepadamu dan berilah makan enam puluh orang miskin satu wasaq kurma, dan makanlah sisanya bersama keluargamu.” Kemudian aku kembali kepada kaumku dan berkata : ‘Aku dapatkan di sisi kalian kesempitan serta pendapat yang buruk, dan aku dapatkan di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kelapangan dan pendapat yang baik. Beliau telah memerintahkan agar aku diberi shadaqah kalian” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2213. Diriwayatkan juga oleh At-Tirmidziy no. 1198 & 3299, Ibnu Maajah no. 2062, Ad-Daarimiy no. 2319, Ahmad 2/86-87, Al-Haakim 2/203, dan Al-Baihaqiy 7/390; shahih – lihat Irwaaul-Ghaliil 7/176-179 no. 2091 dan Ghautsul-Makduud bi-Takhriiji Muntaqaa Ibnil-Jaaruud 3/63-64].
Rukun Dhihaar
Jumhur ulama menyebutkan bahwa rukun dhihaar ada empat, yaitu :
1. Al-Mudhaahir (orang yang mengucapkan lafadh dhihar, yaitu suami).
2. Al-Mudhaahir minhaa (objek yang dijatuhi lafadh dhihaar, yaitu istri).
3. Shiighah (lafadh dhihaar).
4. Al-Musyabbah bihi (objek/orang yang diserupakan padanya dalam lafadh dhihaar).
Dhihaar tidak akan jatuh kecuali dengan keberadaan empat hal ini.
Apakah Dhihar Hanya Dikhususkan dengan Kata “Ibu” dan Tidak Selainnya ?
Jumhur ulama berpendapat bahwa dhihar tidak terbatas dengan penggunaan kata ibu, namun juga pada mahram abadi suami (si pengucap dhihar), seperti nenek, bibi, saudara perempuan, dan yang lainnya. Perkataan ini semisal : “engkau bagiku seperti punggung bibiku” atau “engkau bagiku seperti punggung saudara perempuanku” dan yang lainnya. Sedangkan ulama lain (yaitu Dhahiriyyah) berpendapat bahwa dhihar hanya dikhususkan pada kata “ibu” saja. Yang raajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur. Inilah pendapat yang diambil oleh Al-Hasan, ‘Atha’, Jaabir bin Zaid, Asy-Sya’biy, An-Nakha’iy, Az-Zuhriy, Ats-Tsauriy, Al-Auza’iy, Maalik, Ishaaq, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ashhaabur-ra’yi. Inilah pendapat yang dipegang Hanaabilah dan Asy-Syaafi’iy dalam al-qaulul-jadiid-nya [Al-Mufashshal fii Ahkaamil-Mar’ah wal-Baitil-Muslim oleh Dr. ‘Abdul-Kariim Zaidaan, 8/293-294; Muassasah Ar-Risalah, Cet. 1/1413].
‘Illat pengharaman dhihar adalah karena penyerupaan terhadap orang yang haram dinikahi dan digauli selamanya. Oleh karena itu, penyebutan hukum dengan kata ‘ibu’ tidak menghalangi tetapnya hukum tersebut pada selain ibu jika memang serupa dengannya.
Apakah Dhihar Berlaku Jika Disebutkan Penyerupaan kepada Selain Punggung ?
Para ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini.
Hanafiyyah berpendapat bahwa hal itu tidak terbatas pada punggung saja, namun juga bagian tubuh lain mahram yang tidak boleh dilihat oleh orang yang men-dhihar; seperti perut, paha, atau farji [Badaai’ush-Shanai’, 3/233].
Hanaabilah berpendapat bahwa dhihar juga berlaku jika suami menyamakan istrinya dengan bagian-bagian tubuh lain dari mahram abadinya. Misalnya ucapannya : ‘Engkau bagiku seperti punggung ibuku’ atau ‘seperti perut ibuku’ atau ‘seperti tangan ibuku’ atau ‘seperti kaki ibuku’. Dikecualikan dalam hal ini anggota tubuh yang tidak tetap[4] seperti rambut dan kuku [Kasysyaaful-Qinaa’, 3/227].
Syaafi’iyyah berpendapat bahwa jika anggota tubuh (mahram abadi) tidak disebutkan untuk maksud pemuliaan secara kebiasaan/adat, dan ia mengharamkan untuk bersenang-senang dengannya; maka dhihar berlaku – seperti penyerupaan terhadap tangan. Namun jika suami menyebutkan anggota tubuh yang punya kemungkinan untuk maksud pemuliaan seperti mata ibu, maka ini tergantung dari niat di pengucap. Jika ia meniatkan dengan ucapannya itu untuk dhihar, maka dhihar itu berlaku. Jika tidak, maka tidak berlaku [Nihaayatul-Muhtaaj, 7/77].
Maalikiyyah berpendapat dhihar berlaku jika suami menyebutkan bagian tubuh mahram (abadi)-nya, meskipun sehelai rambut ataupun air ludah [Asy-Syarhul-Kabiir oleh Ad-Dardiir, 2/439-440].
Adapun Dhahiriyyah, maka mereka berpendapat dhihar hanya berlaku pada penyerupaan terhadap punggung ibu saja, tidak kepada yang lainnya [Al-Muhallaa, 10/50].
Dapat kita lihat bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa dhihar juga berlaku jika suami menyerupakan istrinya dengan anggota tubuh selain punggung. Namun mereka berbeda dalam perinciannya.
Dhihar dalam nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah hanya terkait dengan penyamaan terhadap punggung. Inilah yang disepakati. Adapun anggota tubuh selain itu yang disebutkan dengan niat dhihar, maka ini permasalahan ijtihadiyyah. Asy-Syaikh Husain bin ‘Audah Al-‘Awaaisyah hafidhahullah menguatkan pendapat Ibnu Hazm rahimahulah [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah, 5/360]. Wallaahu a’lam.
Perkataan : ‘Engkau Bagiku Haram’ ; Apakah Terhitung Sebagai Dhihar ?
Tidak termasuk dhihar, karena tidak ada unsur penyerupaan. Ia hanya dihukumi sebagai sumpah. Jika ia ingin kembali menghalalakan istrinya (untuk digauli), maka ia harus membayar kaffarah sumpah. Allah ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ * قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ
“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [QS. At-Tahriim : 1-2].
عن ابن عباس قال: إذا حرم الرجل عليه امرأته فهي يمين يكفرها
Dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : “Apabila seorang laki-laki mengharamkan istrinya, maka ia termasuk sumpah yang ada kaffarat-nya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1473].
Peringatan : Jika ada orang yang mengatakan ‘engkau haram bagiku’ dengan niat thalaq, maka jatuh thalaq.[5]
[Lihat bahasan ini dalam Asy-Syarhul-Mumti’, 13/241-242].
Jika Seorang Suami Mengatakan ‘Engkau Bagiku Seperti Punggung Ibuku’ dengan Niat Menthalaqnya, Apakah Pada Saat Itu Jatuh Thalaq ?
Tidak jatuh thalaq. Bahkan perbuatan ini termasuk perbuatan jahiliyyah yang telah dihapuskan oleh Islam. Bagaimanapun, jika ada seorang suami yang mengucapkan kalimat tersebut – meskipun ia berniat dengannya thalaq – maka ia hanya dihukumi sebagai dhihar.
Panggilan Suami kepada Istrinya : ‘Ummiy’, Apakah Termasuk Dhihar ?
Ia bukan lafadh termasuk jenis lafadh dhihar, baik yang sharih ataupun kinayah sebagaimana ma’ruf dikenal para ulama. Tidak ada unsur penyerupaan padanya. Sudah menjadi pengetahuan dan kebiasaan di negeri kita bahwa seorang suami yang memanggil istrinya dengan sebutan ‘ummiy’ bukan untuk tujuan dhihar dan panggilan terhadap ibu kandungnya, namun untuk tujuan pengajaran (terhadap anak-anaknya) dan kasih-sayang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1 & 54 & 2529 & 5070 & 6689 & 6953, Muslim no. 1907, Ibnul-Mubaarak dalam Az-Zuhd no. 188, Ath-Thayaalisiy no. 37, Al-Humaidiy no. 28, Ahmad 1/25 & 43, Abu Daawud no. 2201, Ibnu Maajah no. 4227, At-Tirmidziy no. 1647, dan yang lainnya].
Ucapan Istri kepada Suaminya : ‘Engkau Bagiku Seperti Punggung Ayahku’, Apakah Termasuk Dhihaar ?
Tidak termasuk dhihaar, karena dhihaar – menurut nash – hanya berlaku pada suami terhadap istrinya. Allah ta’ala berfirman :
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ
“Orang-orang yang mendhihar istrinya di antara kamu … [Al-Mujaadilah : 2].
Para ulama telah sepakat mengenai hal ini [lihat Ahkaamul-Qur’aan oleh Ibnul-‘Arabiy, 4/189].
Ini saja yang dapat dituliskan, semoga ada manfaatnya.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
[abu al-jauzaa’ – 30052010 – perumahan ciomas permai, bogor].

[1] Lafadh ini merupakan lafadh sharih tentang dhihar yang disepakati oleh para ulama [Al-Ijmaa’ oleh Ibnul-Mundzir hal. 99 no. 426, tahqiq : Khaalid bin Muhammad bin ‘Utsmaan Al-Mishriy.
[2] Hadits ini di-ta’lil oleh Abu Haatim dan An-Nasaa’iy dengan irsal. Telah diriwayatkan oleh Sufyaan bin ‘Uyainah, Mu’tamir bin Sulaimaan, Ma’mar, dan Ibnul-Jaarud dari Al-Hakam bin Abaan dari ‘Ikrimah secara mursal. Adapun riwayat muttashil diriwayatkan juga oleh Ma’mar, Ismaa’iil bin ‘Ulayyah (keduanya adalah perawi tsiqah), dan Hafsh bin ‘Umar Al-‘Adaniy (dla’iif). Riwayat irsal ini tidak menjatuhkan riwayat muttashil karena riwayat muttashil ini telah diriwayatkan oleh perawi tsiqah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm yang dinukil oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhiishul-Habiir 3/278-279 no. 1615.
[3] Salah satunya dengan mengambil dalil :
عن معاوية بن الحكم السلمي؛ قال : …..وكانت لي جارية ترعى غنما لي قبل أحد والجوانية. فاطلعت ذات يوم فإذا الذيب [الذئب؟؟] قد ذهب بشاة من غنمها. وأنا رجل من بني آدم. آسف كما يأسفون. لكني صككتها صكة. فأتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم فعظم ذلك علي. قلت: يا رسول الله! أفلا أعتقها؟ قال “ائتني بها” فأتيته بها. فقال لها “أين الله؟” قالت: في السماء. قال “من أنا؟” قالت: أنت رسول الله. قال “أعتقها. فإنها مؤمنة”.
Dari Mu’awiyyah bin Al-Hakam As-Sulamiy, ia berkata : “…..Aku mempunyai seorang budak wanita yang menggembalakan kambingku ke arah gunung Uhud dan Jawwaaniyyah. Pada suatu hari aku memantaunya, tiba-tiba ada seekor serigala yang membawa lari seekor kambing yang digembalakan budakku itu. Aku sebagaimana manusia biasa pun marah sebagaimana orang lain lain marah (melihat itu). Namun aku telah menamparnya, lalu aku mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun menganggap besar apa yang telah aku lakukan. Aku berkata : ‘Wahai Rasulullah, apakah aku harus memerdekakannya ?’. Beliau menjawab : ‘Bawalah budak wanita itu kepadaku’. Aku pun membawanya kepada beliau. Lalu beliau bertanya kepada budak wanita itu : ‘Dimanakah Allah ?’. Ia menjawab : ‘Di langit’. Beliau bertanya lagi : ‘Siapakah aku ?’. Ia menjawab : ‘Engkau adalah utusan Allah (Rasulullah)’. Beliau pun bersabda : ‘Bebaskanlah, sesungguhnya ia seorang wanita beriman” [Diriwayatkan oleh Muslim no. no. 537, Abu Dawud no. 930, An-Nasai 3/14-16, dan lain-lain].
[4] Maksudnya, rambut dan kuku adalah anggota tubuh yang bisa dihilangkan dengan memotongnya, wallaahu a’lam.
[5] Silakan baca artikel kami : http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/02/thalaq-yang-diucapkan-dalam-lafadh-yang.html.
Sumber: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/05/fiqh-dhihar-ringkas.html

jangan salah memilih

•June 20, 2010 • Leave a Comment

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له من يضلل فلا هاديله، وأشهد أن لا إلـه إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له من يضلل فلا هاديله، وأشهد أن لا إلـه إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.

 

Segala puji bagi Allah, kita memujinya, memohon pertolongan dan ampunan kepadaNya kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan kejelekan amalan-amalan kita, barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah hamba dan utusan Allah. يأيها الذين ءامنوا اتقوا الله حق تقاته، ولاتموتن إلاوأنتم مسلمون۝ “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan Islam.” (QS. Ali ‘Imran : 102) يأيهاالناس اتقواربكم الذى خلقكم من نفس وحدة وخلق منهازوجها وبث منهمارجالاكثيرا ونساءۚ واتقوا الله الذى تساءلون به والأرحامۚ إن الله كان عليكم رقيبا۝ “Wahai manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya, dan daripadanya keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) NamaNya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silahturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An-Nisa’ :1) يأيهاالذين ءامنوا اتقوا الله وقولوقولاسديدا۝ يصلح لكم أعملكم ويغفرلكم ذنوبكمۗ ومن يطع الله ورسوله، فقدفازفوزاعظيما۝ “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah dengan perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu sosa-dosamu dan barangsiapa mentaati Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzaab : 70-71) Amma ba’du : فإن أصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشرالأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فيالنار. “Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan dalam agama, setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu ditempatnya di Neraka.” (1). Khutbah ini dinamakan khutbatul haajah, yaitu khutbah pembuka yang biasa dipergunakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk mengawali setiap majelisnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga mengajarkan khutbah ini kepada para Sahabatnya. Khutbah ini diriwayatkan dari enam Sahabat Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam . Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/392-393), Abu Dawud (no. 1097, 2118), an-Nasa-I (III/104-105), at-Tirmidzi (no. 1105), Ibnu Majah (no. 1892), al-Hakim (II/182-183), ath-Thayalisi (no. 336), Abu Ya’la (no. 5211), ad-Darimi (II/142) dan al-Baihaqi (III/214, VII/146), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini shahih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Agama itu nasehat! Kami bertanya : “Bagi siapa? Rasul menjawab : Bagi Allah, kitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin, dan bagi segenap kaum muslimin. (HR. Muslim (II/37 an-Nawawi) dan lainnya dari hadits Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu) ify;”>Allah Ta’ala berfirman : “Demi Masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (Qs. Al-‘Ashr : 1-3) Saudariku yang semoga selalu dalam perlindungan Allah Ta’ala. Pada kesempatan kali ini, saya akan menuliskan beberapa nasehat agar kita termasuk orang yang selalu mau merendahkan hati untuk menerima nasehat orang lain. Mungkin telah banyak nasehat dari saudari-saudari kita tentang cinta atau mungkin tentang bagaimana memilih calon suami. Telah banyak juga kitab para ulama yang membahas tentang tata cara nikah. Namun perlu diingat wahai saudariku sekalian, pernahkah kita berusaha memahami seorang laki-laki yang benar-benar mulia akhlaknya? Pernahkan kita merenung bahwa yang akan kita pilih nanti yang baiknya akhlaknya? Mungkin sebagian dari kita telah paham bagaimana akhlak yang baik itu, akan tetapi jarang dari kita yang dapat mengamalkannya. Wallahu a’lam. Wahai saudariku, taukah dirimu pertama kali orang akan melihat dzahir kita dan bukan apa yang ada di dalam diri kita. Cara bicara kita dan bagaimana adab kita. Seorang laki-laki yang mungkin sudah lama mengaji atau telah mampu baca kitab dengan ba hasa arab belum tentu laki-laki itu memiliki akhlak yang mulia. Padahal sesungguhnya antara aqidah dan akhlak terdapat hubungan yang sangat kuat. Karena akhlak yang baik sebagai bukti dari keimanan, sedangkan akhlak yang buruk sebagai bukti lemahnya iman. Semakin sempurna akhlak seorang muslim, berarti semakin kuat imannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Kaum mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang akhlaknya paling baik di antara mereka. Dan yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik kepada isteri-isterinya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1162, Ahmad (II/250), 472, Ibnu Hibban (at-Ta’liqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban no. 4164). Lafazh awalnya diriwayatkan juga oleh Abu Dawud no. 4682, al-Hakim (I/3), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Mungkin ada yang bertanya, “Masak iya ada ikhwan yang sudah lama ngaji atau sudah baca kitab arab tapi akhlaknya buruk?”. Saya jawab “Insyaa Allah ada!”. Mengapa demikian? Karena barangkali ilmunya tidak dipahami dengan baik dan tidak berusaha mengamalkannya dalam kesehariannya. Wallahu a’lam. Sering kita dengar bahwa para ulama lebih dulu belajar adab dan akhlak yang baik sebelum mereka belajar fiqih, hukum-hukum dalam islam, dan lain-lain. Mengapa? Karena perkara baiknya akhlak ini sangatlah penting. Bayangkan saja jika seseorang itu mengaku telah lama mengajinya. kitabnya banyak bertumpuk-tumpuk, hapalannya pun juga banyak, dan telah mampu membaca kitab arab, namun ketika dia berbicara dengan temannya, bicaranya kasar dan menyinggung hati temannya. Adab-adabnya pun dia tak paham. Apa yang dimaksud adab-adab tidak paham? Wahai saudariku yang semoga Allah selalu menjadikan diri kita berada di atas sunnah, di dalam Islam itu terdapat banyak sekali adab-adab yang seharusnya kita pahami dengan baik. Sebagai contoh adab berbicara, adab menasehati, adab bergaul hingga adab buang hajat pun diajarkan di dalam Islam. Maka benarlah firman Allah Ta’ala atas sempurnanya agama Islam ini : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai islam itu menjadi agama bagimu.” (Qs. Al-Maa’idah : 3). Telah jelas dalam Islam bahwa agama Islam ini sudah sempurna, dan tidak perlu dikurangi ataupun ditambahi. Wallahu a’lam. Wahai saudariku yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’la, ketika nanti kita akan dilamar seorang ikhwan, maka lihatlah akhlaknya. Pelajari baik-baik dan jangan sampai kita tertipu oleh dzahirnya. Bisakah kita mempelajarinya? Insyaa Allah bisa. Kadangkala seorang ikhwan itu akan terlihat akhlaknya jika sedang bergaul dengan temannya. Dan kadangkala juga seorang ikhwan yang baik akhlaknya, lebih hati-hati terhadap wanita yang bukan mahramnya. Mengapa demikian? Karena dirinya begitu menjaga kehormatan dirinya untuk yang halal baginya. Dia tidak akan banyak bercanda terhadap wanita yang bukan mahramnya. Menjaga tutur katanya. Tegas dan tidak bertele-tele dalam berbicara terhadap wanita yang bukan mahramnya. Adakah di zaman kita sekarang ini? Wallahu a’lam. Mungkin pernah kita tau seorang ikhwan yang disebut ikhwan mumtaz (istimewa), dia banyak bicara dengan wanita yang bukan mahramnya. Banyak bercanda dan tidak pandai menjaga dirinya. Sekalipun seorang ikhwan itu telah menikah, ini bukan berarti aman dari fitnah. Tidakkah kita tahu bahwa setan itu mengalir dalam darah manusia secepat mungkin, dan kita tidak pernah tau kapan kita akan terfitnah. Salahkah jika kita lebih banyak belajar adab dan akhlak terlebih dahulu? Insyaa Allah tidak wahai saudariku. Bukankah di dalam Islam terdapat adab berbicara bagi wanita muslimah? Tidakkah di dalam Islam pula terdapat adab bertanya? Semua itu jika kita pelajari dan pahami baik-baik, Insyaa Allah kita bisa memiliki akhlak yang baik. Wallahu musta’aan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berdo’a dengan do’anya sebagai berikut : “Ya Allah, jauhkanlah dari diriku kemungkaran dalam akhlak, hawa nafsu, amal, dan penyakit.” (HR. Hakim (I/532) dan dishahihkan olehnya serta disepakati Adz-dzahabi) Dan juga do’a ini : “Ya Allah tunjukkanlah aku kepada akhlak mulia. Tidak ada yang bisa menunjukkan kepada kemuliaan itu kecuali Engkau. Dan singkirkanlah akhlak yang jelek dari diriku. Tidak ada yang bisa menyingkirkan kejelekan akhlak itu kecuali Engkau.” (HR. Muslim 771) Begitulah do’a Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam agar dirinya memiliki akhlak yang mulia. Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pun berdo’a seperti itu, mengapa kita tidak sering berdo’a dengan do’a yang sama agar kita sebagai penuntut ilmu memiliki akhlak yang mulia. Wahai saudariku, mungkin dari kita merasa tidak terlalu penting dengan baiknya akhlak seorang ikhwan yang akan melamar kita, namun renungkanlah sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berikut ini : “Jika seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya melamar (puterimu) kepadamu, maka nikahkanlah dengannya. Jika tidak, fitnah dan kerusakan yang luas akan terjadi di muka bumi.” (HR. At-Tirmidzi (no. 1084), diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Majah (no. 1967). Saudariku, perhatikanlah kata akhlak dalam hadits tersebut, maka telah jelas insyaa Allah bagi kita bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam secara tidak langsung menyuruh kita untuk mencari yang baik akhlaknya. Bukan hanya tinggi ilmunya dan baik pemahaman agamanya melainkan baik juga akhlaknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam diutus untuk mengajak manusia agar beribadah hanya kepada Allah Ta’ala saja dan memperbaiki akhlak manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” (HR. al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273 (Shahiihul Adabil Mufrad no. 20), Ahmad (II/381, dan al-Hakim (II/613), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albaniy dalam Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah no. 45) Akhlak yang baik merupakan bagian dari amal shalih yang dapat menambah keimanan dan memiliki bobot yang berat dalam timbangan. Pemiliknya sangat dicintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Dan akhlak yang baik menjadi salah satu penyebab seseorang dapat masuk ke dalam Surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat, melainkan akhlak yang baik. Dan sesungguhnya, Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.” (HR. At-Tirmidzi no. 2002 dan Ibnu Hibban (no. 1920, al-Mawaarid), dari Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih. “ Lafazh ini milik at-Tirmidzi, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shaiihah no. 876) Wahai saudariku yang semoga dimuliakan oleh Allah Ta’ala, pahamilah bahwasannya akhlak yang mulia seseorang akan memperoleh keutamaan yang lebih baik. Insyaa Allah. Tidakkah kita ingin menjadi orang yang paling dekat dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam? Jawabannya tentu saja kita mau dan itulah yang kita inginkan. Wallahu musta’aan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan paling dekat majelisnya denganku pada hari kiamat adalah orang yang paling baik akhlaknya dari kalian. Sedangkan orang yang paling aku benci dan majelisnya paling jauh dariku pada hari kiamat adalah orang yang banyak cakap, orang yang memaksa dirinya untuk berceloteh, dengan memfasihkan dan membesar-besarkannya untuk menyombongkan dan menunjukkan kelebihannya atas yang lainnya.” (HR. at-Tirmidzi dalam Sunannya : Al Birru/71, hadits (2018), 4/ 370). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk surga, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik”. Dan ketika ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk neraka, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Lidah dan kemaluan”. (HR. At-Tirmidzi no. 2004, al-Bukhari dalam al Adabul Mufrad no. 289, Shahiihul Adabil Mufrad no. 222, Ibnu Majah no. 4246, Ahmad (II/291, 392, 442), Ibnu Hibban no, 476, at-Ta’liiqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban, al Hakim (IV/324), At-Tirmidzi berkata : “Hadits ini hasan shahih.” Dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh kita agar berakhlak yang mulia dan melarang dari akhlak yang hina. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah Maha Pemurah, menyukai kedermawanan dan akhlak yang mulia, serta membenci akhlak yang rendah (hina).” (HR. al-Hakim (I/48), dari Sahabat Sahl bin Sa’ad rahiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah no. 1378) Sungguh akhlak yang mulia itu meninggikan derajat seseorang di sisi Allah, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Sesungguhnya seorang Mukmin dengan akhlaknya yang baik, akan mencapai derajat orang yang shaum (puasa) di siang hari dan shalat di tengah malam.” (HR. Abu Dawud no. 4789, Ibnu Hibban no. 1927 dan al-Hakim (I/600, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Akhlak yang mulia itu dapat menambah umur dan menjadikan rumah makmur, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “…Akhlak yang baik dan bertetangga yang baik keduanya menjadikan rumah makmur dan menambah umur.” (HR. Ahmad (VI/159), dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Allah Ta’ala telah menyebutkan dalam firmanNya : “Dan sesungguhnya kamu benar-benar mempunyai akhlak yang agung. (Qs. Al-Qalam : 4) Hal ini sesuai dengan penuturan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya.” (HR. al-Bukhari no. 6203 dan Muslim no. 2150, 2310, dari Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Oleh sebab itu wahai saudariku, hendaknya kita teliti dalam memilih ikhwan yang akan menjadi suami kita. Mungkin secara dzahirnya ikhwan yang datang melamar kita adalah orang yang tinggi ilmu agamanya. Pandai berbicara dengan menggunakan bahasa arab dan telah mampu membaca kitab arab. Atau juga memiliki wajah yang rupawan dan lain sebagainya. Namun tak memiliki akhlak yang baik. Apakah seimbang? Insyaa Allah tidak wahai saudariku. Jika kita telah terbiasa membaca para kitab para ulama dan kisah-kisah sahabat di zaman dahulu, maka kita akan menemukan betapa mulianya akhlak mereka. Wallahu a’lam. Al Qurtubi rahimahullah berkata : “Akhlak adalah sifat-sifat seseorang, sehingga dia dapat berhubungan dengan orang lain. Akhlak ada yang terpuji dan ada yang tercela. Secara global makna akhlak yang terpuji adalah engkau berhias dengan akhlak yang terpuji ketika berhubungan dengan sesama, dimana engkau bersikap adil dengan sifat-sifat terpuji dan tidak lalim karenanya. Sedangkan secara rinci adalah memaafkan, berlapang dada, dermawan, sabar, menahan penderitaan, berkasih sayang, menutupi hajat-hajat orang lain, mencintai, bersikap lemah lembut dan sejenis itu. Sedangkan akhlak yang tercela adalah sifat-sifat yang berlawanan dengan semua itu”. (Fathul Bari : 1/456) Telah diriwayatkan dari Ibnu Mubarak radhiyallahu ‘anhu ketika menerangkan akhlak yang baik, dia berkata : “Wajah berseri-seri, mencurahkan kebaikan, dan menahan kejelekan.” (HR. at-Tirmidzi dalam Sunannya : Kitab Al-Birru/62), hadits (2005), 4/363. Ibnu Abi Dunya radhiyallahu ‘anhu telah meriwayatkan dari Humaid bin Hilal radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa : Aku memasuki kota Kuffah dan aku menuju ke majelis Rabi’ bin Khaitsam radhiyallahu ‘anhu, lalu berkata : “Wahai saudara bani Adi, kamu harus berakhlak mulia dan menjadi orang yang mengamalkannya serta dan menjadi orang yang mengamalkannya serta menyertainya”. Ketauhilah bahwa tidaklah seseorang berperangai dengan perangai yang mulia dan tidaklah dia menunjukkannya sehingga akhlak itu sangat dicintainya dan menjadikan yang lain cinta kepada ahlinya”. (Makarimul Ahlak : Hal 11-12) Said bin Ash radhiyallahu berkata : “Wahai anakku, kalau akhlak yang mulia sangat mudah dilakukan tentu orang yang sangat tercela telah melakukannya terlebih dahulu daripada kalian. Tetapi ia merupakan perkara yang sangat tidak disukai dan pahit, dan tidak ada yang bisa bersabar di atasnya kecuali orang yang telah mengenal keutamaannya dan mengharapkan pahalanya.” (Makarimul Akhlak : Hal 12) Fudhail bin Iyyadh radhiyallahu ‘anhu berkata : “Jika kamu bergaul, maka bergaulah dengan akhlak yang mulia. Sesungguhnya dia tidak menyeru kecuali kepada kebaikan dan dia menyertai dalam kesulitan. Orang yang berdosa lagi jelek akhlaknya yang menyertaiku lebih aku sukai daripada orang yang ahli membaca Al-Qur’an tapi jelek akhlaknya. Orang fasik jika memiliki akhlak yang baik, maka dia hidup dengan akalnya dan meringankan manusia serta mereka mencintainya. Sedangkan orang yang beribadah tapi berakhlak jelek, maka dia memberatkan manusia dan mereka membencinya”. (Makarimul Akhlak : Hal 12) Al Ashma’i rahimahullah berkata : “Tatkala kakekku Ali bin Al-Ashma’i akan wafat, maka dia mengumpulkan anak-anaknya, lalu dia berkata : “Hai anak-anakku, pergaulilah manusia dengan suatu pergaulan dimana tatkala kalian tidak ada, maka mereka rindu kepada kalian, dan tatkala kalian meninggal, maka mereka menangisi kalian.” (Makarimul Akhlak : no (12), hal : 3) Ibnul Qurriyah rahimahullah berkata : “Beradablah kalian, hingga jika kalian sebagai raja-raja maka kalian dimuliakan. Jika kalian sebagai orang-orang yang berkedudukan sederhana, maka kedudukan kalian diangkat ke derajat yang tinggi. Serta jika kalian sebagai orang-orang yang fakir, maka kalian dicukupi”. (Adabul Majelis : Hal 105) Wahai saudariku yang insyaa Allah dirahmati Allah, oleh karena itu mulai sekarang jika kita hendak dilamar oleh ikhwan, perhatikanlah akhlaknya. Tanyakan pada orang-orang yang dekat dengannya dan juga keluarganya mulai dari ibunya, ayahnya, hingga saudara-saudaranya yang lain. Jangan sampai merasa menyesal karena memilih ikhwan tersebut. Sebagian orang-orang yang bijak berkata : Sebaik-baik warisan yang diturunkan seorang bapak kepada anak adalah pujian yang baik, adab bermanfaat, dan saudara-saudara yang shalih. (Adabul Majelis hal : 106) Mungkin dari kita ada yang masih bertanya, bagaimana tanda-tanda akhlak yang baik? Sesungguhnya tanda-tanda akhlak yang baik terkumpul pada sifat-sifat yang banyak, diantaranya adalah seperti berikut ini : Sangat pemalu, tidak mengganggu orang lain, banyak berbuat baik, jujur lisannya, sedikit bicara, banyak beramal, sedikit berbuat kesalahan, tidak berlebihan, suka berbuat baik dan suka menyambung hubungan keluarga, menjaga kehormatan, sabar, senang bersyukur, bersikap ridha, penyantun, bersifat kasih sayang, menjaga harga diri, lemah lembut, tidak suka melaknat dan tidak suka memaki, tidak suka mengadu domba dan tidak suka menggunjing, tidak ceroboh, tidak suka memendam, tidak kikir, tidak suka mendengki, selalu bermuka ceria dan berseri-seri, cinta karena Allah, ridha karena Allah, dan marah karena Allah. Orang yang berakhlak baik akan tabah menerima gangguan orang lain, senantiasa mencari alasan untuk mereka jika mereka berbuat kesalahan, menghindarkan diri dari mencari-cari kesalahan orang lain, dan tidak pernah mencari-cari aib atau kekurangan mereka untuk disebarkan dan merugikan mereka. Sudah diketahui bersama bahwa orang yang suka mengadukan keburukan akhlak orang lain, justru tindakannya itu merupakan tanda yang jelas akan keburukan akhlak dirinya sendiri. Seorang mukmin dengan alasan apapun tidak mungkin memiliki akhlak yang jelek karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Ada dua perangai yang tidak akan berkumpul dalam seorang mukmin yaitu : sifat kikir dan akhlak yang jelek.” (Al-Adabul Mufrad : 1/107) Ketika asy-Sya’bi ditanya tentang akhlak yang baik, dia menjawab, “Suka berkorban, senang memberi, dan perangai yang baik.” (At-tawadhu’ Wal Khumul : 191) “Jika saja aku disuruh memilih semua keutamaan, pasti aku tidak akan memilih selain akhlak yang baik.” (Al-Adabul Mufrad : 1/276) Saudariku yang insyaa Allah saya cintai karena Allah, tanda-tanda akhlak yang baik begitu banyak bukan? Namun kita pun perlu mengenali sumber akhlak yang tercela atau rendah. Wallahu a’lam. Sumber utama dari akhlak tercela adalah sombong, kehinaan, dan kerendahan, sedangkan sumber utama dari akhlak terpuji adalah khusyu dan tingginya cita-cita. Congkak, sombong, perbuatan buruk, bangga terhadap diri sendiri, dengki, durhaka, takabur, zhalim, keras hati, bersikap lalim, berpaling dari kebenaran, enggan menerima nasehat, mementingkan diri sendiri, ambisi pada kedudukan, cinta kepada pengaruh dari jabatan, senang dipuji dengan sesuatu yang tidak dia perbuat, dan sifat-sifat yang sejenis adalah buah dari kesombongan. Adapun dusta, perbuatan yang hina, khianat, riya’, tindakan makar, tipu muslihat, rakus, sifat pengecut, kikir, lemah, malas, merendahkan diri kepada selain Allah, mengganti kebaikan dengan keburukan yang hina, dan yang sejenisnya, maka hal semacam itu termasuk kehinaan, kerendahan, kekerdilan jiwa. (Al-Fawa’id : 188) Wahai saudariku sesama muslim, sesungguhnya termasuk bentuk akhlak yang baik adalah menampakkan adab serta menampakkan kebaikan dan perbuatan yang islami. Imam Asy-Syafi’ pernah menceritakan satu kejadian di dalam hidupnya. Dia bertutur, “Aku tidak pernah berdusta sama sekali, aku tidak pernah bersumpah atas nama Allah, aku tidak pernah meninggalkan mandi di hari Jum’at, aku tidak pernah kenyang sejak enam belas tahun yang lalu kecuali rasa kenyang yang kurasakan sekarang ini.” (As-Siyar : 10/97) Saudariku, perhatikanlah perangai terpuji dan perilaku indah ini. Salim bin Junadah berkata, “Aku duduk di majelis Waki’ (Ibnul Jarrah) selama tujuh tahun. Selama itu, aku tidak pernah melihatnya meludah atau bermain kerikil, dan tidak pula duduk di tempat duduknya lalu bergerak-gerak. Aku juga tidak pernah melihatnya kecuali pasti menghadap ke arah kiblat dan aku tidak pernah pula melihatnya bersumpah atas nama Allah.” (Tadzkiratul Huffazh : 1/305) Kita mengagumi semua kebaikan yang terkumpul pada dirinya. Inilah ‘Umar bin Khattab yang berkata, “Sungguh, aku kagum kepada seorang pemuda yang suka beribadah, bersih bajunya, dan harum baunya.” (Tarikh ‘Umar : 219) Saudariku yang semoga Allah Ta’ala membantu kita dalam menjaga diri, saya hanya menasehati kepada diri saya dan juga kalian yang belum menikah, hendaknya lebih banyak belajar bagaimana cara memilih dan memilah yang terbaik dari yang baik. Janganlah kita terkecoh dengan tingginya ilmu agama seorang ikhwan, pandainya dalam membaca kitab arab atau hal-hal lain yang membuat seorang wanita jatuh luluh, terlena dengan hanya dzahirnya. Cukup banyak sekarang ini para ikhwan yang ilmunya subhanallah. Kita sebagai wanita dibuat geleng-geleng dan terkagum-kagum dengan ketinggian ilmu agamanya, namun ketika kita tau bagaimana akhlaknya, maka cukup jauh dari akhlak yang mulia. Wal iyyadzubillah. Wahai saudariku, insyaa Allah kita akan lebih sangat mengagumi seorang ikhwan yang bisa saja baru mengenal salafy dan sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam belum terlalu lama yang mungkin bisa jadi baru setahun, atau mungkin belum ada setahun, namun ikhwan tersebut sudah terlihat berbeda jika dibandingkan sebelum mengenal sunnah-sunnah. Mulai dari cara bicaranya, takutnya jika melihat wanita karena disebabkan wanita tersebut bukan mahramanya, bagaimana tawadhu’nya dia akan ilmu yang dimilikinya, tidak maunya dia menjadi terkenal dikalangan teman-temannya, menjaga lisannya dengan banyak diam, dan juga akhlak-akhlak ang baik lainnya. Adakah yang demikian ini? Insyaa Allah ada. Bukan pula saya pribadi melarang mencari ikhwan yang serba punya, yaitu yang dimaksud punya ilmu agama yang bagus, punya tampan yang rupawan, punya kekayaan yang menumpuk, punya kepintaran dalam bidang dunia, dan punya-punya yang lainnya. Semua itu penting sebelum kita memilih ikhwan untuk menjadi suami kita, namun kita jangan lupakan akhlak yang dimilikinya. “Dunia tiada artinya kecuali agama dan tidak ada agama kecuali dengan akhlak yang mulia”. (Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam : 399) Dan saya juga menasehati diri saya dan saudariku sekalian, hendaknya kita para wanita sebelum memilih ikhwan mana yang paling baik akhlaknya, lebih baik banyak belajar memiliki akhlak yang baik pula. Wallahu musta’aan. Demikianlah nasehat saya kepada diri saya dan juga saudari yang lainnya. Semoga bermanfaat. Dan semoga kita selalu diberi taufiq oleh Allah Ta’ala dan diberi kekuatan untuk dapat meneladani akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Maraji’ : – ‘Isyratun Nisaa’ minal alif ilal yaa’, Penulis : Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Penerbit Daarul Wathan Riyadh Saudi Arabia. – Aisarul ‘Ibadat, Penulis : ‘Abdul Malik bin Muhammad al-Qasim, Penerbit : Dar al-Qasim, Riyadh. – Al Arba’una Haditsan Fil Akhlaq Ma’a Syarhiha, Penulis DR. Ahmad Mu’adz Haqqiy, Penerbit : Daru At thawiq Riyadh KSA. Ummu Abdillah Ayu Al-Faqir Ila ‘Afwi Rabbihi Ta’ala Di Istana Hijauku http://ummu-abdillah-ayu.herobo.com/index.php/munakahat-dan-keluarga/49-yang-dipilih-yang-terbaik-akhlaknya.html Segala puji bagi Allah, kita memujinya, memohon pertolongan dan ampunan kepadaNya kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan kejelekan amalan-amalan kita, barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah dengan benar kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah hamba dan utusan Allah. يأيها الذين ءامنوا اتقوا الله حق تقاته، ولاتموتن إلاوأنتم مسلمون۝ “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan Islam.” (QS. Ali ‘Imran : 102) يأيهاالناس اتقواربكم الذى خلقكم من نفس وحدة وخلق منهازوجها وبث منهمارجالاكثيرا ونساءۚ واتقوا الله الذى تساءلون به والأرحامۚ إن الله كان عليكم رقيبا۝ “Wahai manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya, dan daripadanya keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) NamaNya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silahturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An-Nisa’ :1) يأيهاالذين ءامنوا اتقوا الله وقولوقولاسديدا۝ يصلح لكم أعملكم ويغفرلكم ذنوبكمۗ ومن يطع الله ورسوله، فقدفازفوزاعظيما۝ “Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah dengan perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu sosa-dosamu dan barangsiapa mentaati Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al-Ahzaab : 70-71) Amma ba’du : فإن أصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشرالأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة فيالنار. “Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan dalam agama, setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu ditempatnya di Neraka.” (1). Khutbah ini dinamakan khutbatul haajah, yaitu khutbah pembuka yang biasa dipergunakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk mengawali setiap majelisnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga mengajarkan khutbah ini kepada para Sahabatnya. Khutbah ini diriwayatkan dari enam Sahabat Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam . Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/392-393), Abu Dawud (no. 1097, 2118), an-Nasa-I (III/104-105), at-Tirmidzi (no. 1105), Ibnu Majah (no. 1892), al-Hakim (II/182-183), ath-Thayalisi (no. 336), Abu Ya’la (no. 5211), ad-Darimi (II/142) dan al-Baihaqi (III/214, VII/146), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini shahih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Agama itu nasehat! Kami bertanya : “Bagi siapa? Rasul menjawab : Bagi Allah, kitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin, dan bagi segenap kaum muslimin. (HR. Muslim (II/37 an-Nawawi) dan lainnya dari hadits Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhu) ify;”>Allah Ta’ala berfirman : “Demi Masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (Qs. Al-‘Ashr : 1-3) Saudariku yang semoga selalu dalam perlindungan Allah Ta’ala. Pada kesempatan kali ini, saya akan menuliskan beberapa nasehat agar kita termasuk orang yang selalu mau merendahkan hati untuk menerima nasehat orang lain. Mungkin telah banyak nasehat dari saudari-saudari kita tentang cinta atau mungkin tentang bagaimana memilih calon suami. Telah banyak juga kitab para ulama yang membahas tentang tata cara nikah. Namun perlu diingat wahai saudariku sekalian, pernahkah kita berusaha memahami seorang laki-laki yang benar-benar mulia akhlaknya? Pernahkan kita merenung bahwa yang akan kita pilih nanti yang baiknya akhlaknya? Mungkin sebagian dari kita telah paham bagaimana akhlak yang baik itu, akan tetapi jarang dari kita yang dapat mengamalkannya. Wallahu a’lam. Wahai saudariku, taukah dirimu pertama kali orang akan melihat dzahir kita dan bukan apa yang ada di dalam diri kita. Cara bicara kita dan bagaimana adab kita. Seorang laki-laki yang mungkin sudah lama mengaji atau telah mampu baca kitab dengan ba hasa arab belum tentu laki-laki itu memiliki akhlak yang mulia. Padahal sesungguhnya antara aqidah dan akhlak terdapat hubungan yang sangat kuat. Karena akhlak yang baik sebagai bukti dari keimanan, sedangkan akhlak yang buruk sebagai bukti lemahnya iman. Semakin sempurna akhlak seorang muslim, berarti semakin kuat imannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Kaum mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang akhlaknya paling baik di antara mereka. Dan yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik kepada isteri-isterinya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1162, Ahmad (II/250), 472, Ibnu Hibban (at-Ta’liqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban no. 4164). Lafazh awalnya diriwayatkan juga oleh Abu Dawud no. 4682, al-Hakim (I/3), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Mungkin ada yang bertanya, “Masak iya ada ikhwan yang sudah lama ngaji atau sudah baca kitab arab tapi akhlaknya buruk?”. Saya jawab “Insyaa Allah ada!”. Mengapa demikian? Karena barangkali ilmunya tidak dipahami dengan baik dan tidak berusaha mengamalkannya dalam kesehariannya. Wallahu a’lam. Sering kita dengar bahwa para ulama lebih dulu belajar adab dan akhlak yang baik sebelum mereka belajar fiqih, hukum-hukum dalam islam, dan lain-lain. Mengapa? Karena perkara baiknya akhlak ini sangatlah penting. Bayangkan saja jika seseorang itu mengaku telah lama mengajinya. kitabnya banyak bertumpuk-tumpuk, hapalannya pun juga banyak, dan telah mampu membaca kitab arab, namun ketika dia berbicara dengan temannya, bicaranya kasar dan menyinggung hati temannya. Adab-adabnya pun dia tak paham. Apa yang dimaksud adab-adab tidak paham? Wahai saudariku yang semoga Allah selalu menjadikan diri kita berada di atas sunnah, di dalam Islam itu terdapat banyak sekali adab-adab yang seharusnya kita pahami dengan baik. Sebagai contoh adab berbicara, adab menasehati, adab bergaul hingga adab buang hajat pun diajarkan di dalam Islam. Maka benarlah firman Allah Ta’ala atas sempurnanya agama Islam ini : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai islam itu menjadi agama bagimu.” (Qs. Al-Maa’idah : 3). Telah jelas dalam Islam bahwa agama Islam ini sudah sempurna, dan tidak perlu dikurangi ataupun ditambahi. Wallahu a’lam. Wahai saudariku yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’la, ketika nanti kita akan dilamar seorang ikhwan, maka lihatlah akhlaknya. Pelajari baik-baik dan jangan sampai kita tertipu oleh dzahirnya. Bisakah kita mempelajarinya? Insyaa Allah bisa. Kadangkala seorang ikhwan itu akan terlihat akhlaknya jika sedang bergaul dengan temannya. Dan kadangkala juga seorang ikhwan yang baik akhlaknya, lebih hati-hati terhadap wanita yang bukan mahramnya. Mengapa demikian? Karena dirinya begitu menjaga kehormatan dirinya untuk yang halal baginya. Dia tidak akan banyak bercanda terhadap wanita yang bukan mahramnya. Menjaga tutur katanya. Tegas dan tidak bertele-tele dalam berbicara terhadap wanita yang bukan mahramnya. Adakah di zaman kita sekarang ini? Wallahu a’lam. Mungkin pernah kita tau seorang ikhwan yang disebut ikhwan mumtaz (istimewa), dia banyak bicara dengan wanita yang bukan mahramnya. Banyak bercanda dan tidak pandai menjaga dirinya. Sekalipun seorang ikhwan itu telah menikah, ini bukan berarti aman dari fitnah. Tidakkah kita tahu bahwa setan itu mengalir dalam darah manusia secepat mungkin, dan kita tidak pernah tau kapan kita akan terfitnah. Salahkah jika kita lebih banyak belajar adab dan akhlak terlebih dahulu? Insyaa Allah tidak wahai saudariku. Bukankah di dalam Islam terdapat adab berbicara bagi wanita muslimah? Tidakkah di dalam Islam pula terdapat adab bertanya? Semua itu jika kita pelajari dan pahami baik-baik, Insyaa Allah kita bisa memiliki akhlak yang baik. Wallahu musta’aan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berdo’a dengan do’anya sebagai berikut : “Ya Allah, jauhkanlah dari diriku kemungkaran dalam akhlak, hawa nafsu, amal, dan penyakit.” (HR. Hakim (I/532) dan dishahihkan olehnya serta disepakati Adz-dzahabi) Dan juga do’a ini : “Ya Allah tunjukkanlah aku kepada akhlak mulia. Tidak ada yang bisa menunjukkan kepada kemuliaan itu kecuali Engkau. Dan singkirkanlah akhlak yang jelek dari diriku. Tidak ada yang bisa menyingkirkan kejelekan akhlak itu kecuali Engkau.” (HR. Muslim 771) Begitulah do’a Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam agar dirinya memiliki akhlak yang mulia. Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pun berdo’a seperti itu, mengapa kita tidak sering berdo’a dengan do’a yang sama agar kita sebagai penuntut ilmu memiliki akhlak yang mulia. Wahai saudariku, mungkin dari kita merasa tidak terlalu penting dengan baiknya akhlak seorang ikhwan yang akan melamar kita, namun renungkanlah sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berikut ini : “Jika seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya melamar (puterimu) kepadamu, maka nikahkanlah dengannya. Jika tidak, fitnah dan kerusakan yang luas akan terjadi di muka bumi.” (HR. At-Tirmidzi (no. 1084), diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Majah (no. 1967). Saudariku, perhatikanlah kata akhlak dalam hadits tersebut, maka telah jelas insyaa Allah bagi kita bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam secara tidak langsung menyuruh kita untuk mencari yang baik akhlaknya. Bukan hanya tinggi ilmunya dan baik pemahaman agamanya melainkan baik juga akhlaknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam diutus untuk mengajak manusia agar beribadah hanya kepada Allah Ta’ala saja dan memperbaiki akhlak manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” (HR. al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273 (Shahiihul Adabil Mufrad no. 20), Ahmad (II/381, dan al-Hakim (II/613), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albaniy dalam Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah no. 45) Akhlak yang baik merupakan bagian dari amal shalih yang dapat menambah keimanan dan memiliki bobot yang berat dalam timbangan. Pemiliknya sangat dicintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Dan akhlak yang baik menjadi salah satu penyebab seseorang dapat masuk ke dalam Surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat, melainkan akhlak yang baik. Dan sesungguhnya, Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.” (HR. At-Tirmidzi no. 2002 dan Ibnu Hibban (no. 1920, al-Mawaarid), dari Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih. “ Lafazh ini milik at-Tirmidzi, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shaiihah no. 876) Wahai saudariku yang semoga dimuliakan oleh Allah Ta’ala, pahamilah bahwasannya akhlak yang mulia seseorang akan memperoleh keutamaan yang lebih baik. Insyaa Allah. Tidakkah kita ingin menjadi orang yang paling dekat dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam? Jawabannya tentu saja kita mau dan itulah yang kita inginkan. Wallahu musta’aan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan paling dekat majelisnya denganku pada hari kiamat adalah orang yang paling baik akhlaknya dari kalian. Sedangkan orang yang paling aku benci dan majelisnya paling jauh dariku pada hari kiamat adalah orang yang banyak cakap, orang yang memaksa dirinya untuk berceloteh, dengan memfasihkan dan membesar-besarkannya untuk menyombongkan dan menunjukkan kelebihannya atas yang lainnya.” (HR. at-Tirmidzi dalam Sunannya : Al Birru/71, hadits (2018), 4/ 370). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk surga, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik”. Dan ketika ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk neraka, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Lidah dan kemaluan”. (HR. At-Tirmidzi no. 2004, al-Bukhari dalam al Adabul Mufrad no. 289, Shahiihul Adabil Mufrad no. 222, Ibnu Majah no. 4246, Ahmad (II/291, 392, 442), Ibnu Hibban no, 476, at-Ta’liiqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban, al Hakim (IV/324), At-Tirmidzi berkata : “Hadits ini hasan shahih.” Dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh kita agar berakhlak yang mulia dan melarang dari akhlak yang hina. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah Maha Pemurah, menyukai kedermawanan dan akhlak yang mulia, serta membenci akhlak yang rendah (hina).” (HR. al-Hakim (I/48), dari Sahabat Sahl bin Sa’ad rahiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah no. 1378) Sungguh akhlak yang mulia itu meninggikan derajat seseorang di sisi Allah, sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Sesungguhnya seorang Mukmin dengan akhlaknya yang baik, akan mencapai derajat orang yang shaum (puasa) di siang hari dan shalat di tengah malam.” (HR. Abu Dawud no. 4789, Ibnu Hibban no. 1927 dan al-Hakim (I/600, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Akhlak yang mulia itu dapat menambah umur dan menjadikan rumah makmur, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “…Akhlak yang baik dan bertetangga yang baik keduanya menjadikan rumah makmur dan menambah umur.” (HR. Ahmad (VI/159), dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Allah Ta’ala telah menyebutkan dalam firmanNya : “Dan sesungguhnya kamu benar-benar mempunyai akhlak yang agung. (Qs. Al-Qalam : 4) Hal ini sesuai dengan penuturan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya.” (HR. al-Bukhari no. 6203 dan Muslim no. 2150, 2310, dari Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Oleh sebab itu wahai saudariku, hendaknya kita teliti dalam memilih ikhwan yang akan menjadi suami kita. Mungkin secara dzahirnya ikhwan yang datang melamar kita adalah orang yang tinggi ilmu agamanya. Pandai berbicara dengan menggunakan bahasa arab dan telah mampu membaca kitab arab. Atau juga memiliki wajah yang rupawan dan lain sebagainya. Namun tak memiliki akhlak yang baik. Apakah seimbang? Insyaa Allah tidak wahai saudariku. Jika kita telah terbiasa membaca para kitab para ulama dan kisah-kisah sahabat di zaman dahulu, maka kita akan menemukan betapa mulianya akhlak mereka. Wallahu a’lam. Al Qurtubi rahimahullah berkata : “Akhlak adalah sifat-sifat seseorang, sehingga dia dapat berhubungan dengan orang lain. Akhlak ada yang terpuji dan ada yang tercela. Secara global makna akhlak yang terpuji adalah engkau berhias dengan akhlak yang terpuji ketika berhubungan dengan sesama, dimana engkau bersikap adil dengan sifat-sifat terpuji dan tidak lalim karenanya. Sedangkan secara rinci adalah memaafkan, berlapang dada, dermawan, sabar, menahan penderitaan, berkasih sayang, menutupi hajat-hajat orang lain, mencintai, bersikap lemah lembut dan sejenis itu. Sedangkan akhlak yang tercela adalah sifat-sifat yang berlawanan dengan semua itu”. (Fathul Bari : 1/456) Telah diriwayatkan dari Ibnu Mubarak radhiyallahu ‘anhu ketika menerangkan akhlak yang baik, dia berkata : “Wajah berseri-seri, mencurahkan kebaikan, dan menahan kejelekan.” (HR. at-Tirmidzi dalam Sunannya : Kitab Al-Birru/62), hadits (2005), 4/363. Ibnu Abi Dunya radhiyallahu ‘anhu telah meriwayatkan dari Humaid bin Hilal radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa : Aku memasuki kota Kuffah dan aku menuju ke majelis Rabi’ bin Khaitsam radhiyallahu ‘anhu, lalu berkata : “Wahai saudara bani Adi, kamu harus berakhlak mulia dan menjadi orang yang mengamalkannya serta dan menjadi orang yang mengamalkannya serta menyertainya”. Ketauhilah bahwa tidaklah seseorang berperangai dengan perangai yang mulia dan tidaklah dia menunjukkannya sehingga akhlak itu sangat dicintainya dan menjadikan yang lain cinta kepada ahlinya”. (Makarimul Ahlak : Hal 11-12) Said bin Ash radhiyallahu berkata : “Wahai anakku, kalau akhlak yang mulia sangat mudah dilakukan tentu orang yang sangat tercela telah melakukannya terlebih dahulu daripada kalian. Tetapi ia merupakan perkara yang sangat tidak disukai dan pahit, dan tidak ada yang bisa bersabar di atasnya kecuali orang yang telah mengenal keutamaannya dan mengharapkan pahalanya.” (Makarimul Akhlak : Hal 12) Fudhail bin Iyyadh radhiyallahu ‘anhu berkata : “Jika kamu bergaul, maka bergaulah dengan akhlak yang mulia. Sesungguhnya dia tidak menyeru kecuali kepada kebaikan dan dia menyertai dalam kesulitan. Orang yang berdosa lagi jelek akhlaknya yang menyertaiku lebih aku sukai daripada orang yang ahli membaca Al-Qur’an tapi jelek akhlaknya. Orang fasik jika memiliki akhlak yang baik, maka dia hidup dengan akalnya dan meringankan manusia serta mereka mencintainya. Sedangkan orang yang beribadah tapi berakhlak jelek, maka dia memberatkan manusia dan mereka membencinya”. (Makarimul Akhlak : Hal 12) Al Ashma’i rahimahullah berkata : “Tatkala kakekku Ali bin Al-Ashma’i akan wafat, maka dia mengumpulkan anak-anaknya, lalu dia berkata : “Hai anak-anakku, pergaulilah manusia dengan suatu pergaulan dimana tatkala kalian tidak ada, maka mereka rindu kepada kalian, dan tatkala kalian meninggal, maka mereka menangisi kalian.” (Makarimul Akhlak : no (12), hal : 3) Ibnul Qurriyah rahimahullah berkata : “Beradablah kalian, hingga jika kalian sebagai raja-raja maka kalian dimuliakan. Jika kalian sebagai orang-orang yang berkedudukan sederhana, maka kedudukan kalian diangkat ke derajat yang tinggi. Serta jika kalian sebagai orang-orang yang fakir, maka kalian dicukupi”. (Adabul Majelis : Hal 105) Wahai saudariku yang insyaa Allah dirahmati Allah, oleh karena itu mulai sekarang jika kita hendak dilamar oleh ikhwan, perhatikanlah akhlaknya. Tanyakan pada orang-orang yang dekat dengannya dan juga keluarganya mulai dari ibunya, ayahnya, hingga saudara-saudaranya yang lain. Jangan sampai merasa menyesal karena memilih ikhwan tersebut. Sebagian orang-orang yang bijak berkata : Sebaik-baik warisan yang diturunkan seorang bapak kepada anak adalah pujian yang baik, adab bermanfaat, dan saudara-saudara yang shalih. (Adabul Majelis hal : 106) Mungkin dari kita ada yang masih bertanya, bagaimana tanda-tanda akhlak yang baik? Sesungguhnya tanda-tanda akhlak yang baik terkumpul pada sifat-sifat yang banyak, diantaranya adalah seperti berikut ini : Sangat pemalu, tidak mengganggu orang lain, banyak berbuat baik, jujur lisannya, sedikit bicara, banyak beramal, sedikit berbuat kesalahan, tidak berlebihan, suka berbuat baik dan suka menyambung hubungan keluarga, menjaga kehormatan, sabar, senang bersyukur, bersikap ridha, penyantun, bersifat kasih sayang, menjaga harga diri, lemah lembut, tidak suka melaknat dan tidak suka memaki, tidak suka mengadu domba dan tidak suka menggunjing, tidak ceroboh, tidak suka memendam, tidak kikir, tidak suka mendengki, selalu bermuka ceria dan berseri-seri, cinta karena Allah, ridha karena Allah, dan marah karena Allah. Orang yang berakhlak baik akan tabah menerima gangguan orang lain, senantiasa mencari alasan untuk mereka jika mereka berbuat kesalahan, menghindarkan diri dari mencari-cari kesalahan orang lain, dan tidak pernah mencari-cari aib atau kekurangan mereka untuk disebarkan dan merugikan mereka. Sudah diketahui bersama bahwa orang yang suka mengadukan keburukan akhlak orang lain, justru tindakannya itu merupakan tanda yang jelas akan keburukan akhlak dirinya sendiri. Seorang mukmin dengan alasan apapun tidak mungkin memiliki akhlak yang jelek karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Ada dua perangai yang tidak akan berkumpul dalam seorang mukmin yaitu : sifat kikir dan akhlak yang jelek.” (Al-Adabul Mufrad : 1/107) Ketika asy-Sya’bi ditanya tentang akhlak yang baik, dia menjawab, “Suka berkorban, senang memberi, dan perangai yang baik.” (At-tawadhu’ Wal Khumul : 191) “Jika saja aku disuruh memilih semua keutamaan, pasti aku tidak akan memilih selain akhlak yang baik.” (Al-Adabul Mufrad : 1/276) Saudariku yang insyaa Allah saya cintai karena Allah, tanda-tanda akhlak yang baik begitu banyak bukan? Namun kita pun perlu mengenali sumber akhlak yang tercela atau rendah. Wallahu a’lam. Sumber utama dari akhlak tercela adalah sombong, kehinaan, dan kerendahan, sedangkan sumber utama dari akhlak terpuji adalah khusyu dan tingginya cita-cita. Congkak, sombong, perbuatan buruk, bangga terhadap diri sendiri, dengki, durhaka, takabur, zhalim, keras hati, bersikap lalim, berpaling dari kebenaran, enggan menerima nasehat, mementingkan diri sendiri, ambisi pada kedudukan, cinta kepada pengaruh dari jabatan, senang dipuji dengan sesuatu yang tidak dia perbuat, dan sifat-sifat yang sejenis adalah buah dari kesombongan. Adapun dusta, perbuatan yang hina, khianat, riya’, tindakan makar, tipu muslihat, rakus, sifat pengecut, kikir, lemah, malas, merendahkan diri kepada selain Allah, mengganti kebaikan dengan keburukan yang hina, dan yang sejenisnya, maka hal semacam itu termasuk kehinaan, kerendahan, kekerdilan jiwa. (Al-Fawa’id : 188) Wahai saudariku sesama muslim, sesungguhnya termasuk bentuk akhlak yang baik adalah menampakkan adab serta menampakkan kebaikan dan perbuatan yang islami. Imam Asy-Syafi’ pernah menceritakan satu kejadian di dalam hidupnya. Dia bertutur, “Aku tidak pernah berdusta sama sekali, aku tidak pernah bersumpah atas nama Allah, aku tidak pernah meninggalkan mandi di hari Jum’at, aku tidak pernah kenyang sejak enam belas tahun yang lalu kecuali rasa kenyang yang kurasakan sekarang ini.” (As-Siyar : 10/97) Saudariku, perhatikanlah perangai terpuji dan perilaku indah ini. Salim bin Junadah berkata, “Aku duduk di majelis Waki’ (Ibnul Jarrah) selama tujuh tahun. Selama itu, aku tidak pernah melihatnya meludah atau bermain kerikil, dan tidak pula duduk di tempat duduknya lalu bergerak-gerak. Aku juga tidak pernah melihatnya kecuali pasti menghadap ke arah kiblat dan aku tidak pernah pula melihatnya bersumpah atas nama Allah.” (Tadzkiratul Huffazh : 1/305) Kita mengagumi semua kebaikan yang terkumpul pada dirinya. Inilah ‘Umar bin Khattab yang berkata, “Sungguh, aku kagum kepada seorang pemuda yang suka beribadah, bersih bajunya, dan harum baunya.” (Tarikh ‘Umar : 219) Saudariku yang semoga Allah Ta’ala membantu kita dalam menjaga diri, saya hanya menasehati kepada diri saya dan juga kalian yang belum menikah, hendaknya lebih banyak belajar bagaimana cara memilih dan memilah yang terbaik dari yang baik. Janganlah kita terkecoh dengan tingginya ilmu agama seorang ikhwan, pandainya dalam membaca kitab arab atau hal-hal lain yang membuat seorang wanita jatuh luluh, terlena dengan hanya dzahirnya. Cukup banyak sekarang ini para ikhwan yang ilmunya subhanallah. Kita sebagai wanita dibuat geleng-geleng dan terkagum-kagum dengan ketinggian ilmu agamanya, namun ketika kita tau bagaimana akhlaknya, maka cukup jauh dari akhlak yang mulia. Wal iyyadzubillah. Wahai saudariku, insyaa Allah kita akan lebih sangat mengagumi seorang ikhwan yang bisa saja baru mengenal salafy dan sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam belum terlalu lama yang mungkin bisa jadi baru setahun, atau mungkin belum ada setahun, namun ikhwan tersebut sudah terlihat berbeda jika dibandingkan sebelum mengenal sunnah-sunnah. Mulai dari cara bicaranya, takutnya jika melihat wanita karena disebabkan wanita tersebut bukan mahramanya, bagaimana tawadhu’nya dia akan ilmu yang dimilikinya, tidak maunya dia menjadi terkenal dikalangan teman-temannya, menjaga lisannya dengan banyak diam, dan juga akhlak-akhlak ang baik lainnya. Adakah yang demikian ini? Insyaa Allah ada. Bukan pula saya pribadi melarang mencari ikhwan yang serba punya, yaitu yang dimaksud punya ilmu agama yang bagus, punya tampan yang rupawan, punya kekayaan yang menumpuk, punya kepintaran dalam bidang dunia, dan punya-punya yang lainnya. Semua itu penting sebelum kita memilih ikhwan untuk menjadi suami kita, namun kita jangan lupakan akhlak yang dimilikinya. “Dunia tiada artinya kecuali agama dan tidak ada agama kecuali dengan akhlak yang mulia”. (Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam : 399) Dan saya juga menasehati diri saya dan saudariku sekalian, hendaknya kita para wanita sebelum memilih ikhwan mana yang paling baik akhlaknya, lebih baik banyak belajar memiliki akhlak yang baik pula. Wallahu musta’aan. Demikianlah nasehat saya kepada diri saya dan juga saudari yang lainnya. Semoga bermanfaat. Dan semoga kita selalu diberi taufiq oleh Allah Ta’ala dan diberi kekuatan untuk dapat meneladani akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Maraji’ : – ‘Isyratun Nisaa’ minal alif ilal yaa’, Penulis : Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Penerbit Daarul Wathan Riyadh Saudi Arabia. – Aisarul ‘Ibadat, Penulis : ‘Abdul Malik bin Muhammad al-Qasim, Penerbit : Dar al-Qasim, Riyadh. – Al Arba’una Haditsan Fil Akhlaq Ma’a Syarhiha, Penulis DR. Ahmad Mu’adz Haqqiy, Penerbit : Daru At thawiq Riyadh KSA. Ummu Abdillah Ayu Al-Faqir Ila ‘Afwi Rabbihi Ta’ala

Di Istana Hijauku

hand in handhttp://ummu-abdillah-ayu.herobo.com/index.php/munakahat-dan-keluarga/49-yang-dipilih-yang-terbaik-akhlaknya.html

aura kecantikan

•June 19, 2010 • Leave a Comment

Hati yang bersih, jiwa yang tenang,akhlaq dan kepribadian yang mulia ,bukanlah sesuatu yang instant dan di landasi kepura-puraan,

Semua itu adalah proses yang matang dan integral , bukan Asesoris, bukan pula polesan,,,

Hati yang bersih dan sehat akan terbias pada jasad seseorang,memantul pada matanya,wajahnya, lisannya,kepribadian dan akhlaqnya,

hati merupakan sumber utama kecantikan sejati,

Hanya kelurusan dan kebersihan hatilah yang dapat memancarkan  aura secara murni tanpa manipulasi,,,

~with love;SeNja~

syarat-syarat dan rukun shalat

•June 11, 2010 • Leave a Comment

Syarat-Syarat Shalat
Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya.

Adapun syarat-syaratnya ada sembilan: 1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), 4. Menghilangkan hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7. Masuknya waktu, 8. Menghadap kiblat, 9. Niat.
Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat.
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu) ada (sah). Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya, pent.). Adapun yang dimaksud dengan syarat-syarat shalat di sini ialah syarat-syarat sahnya shalat tersebut.

Penjelasan Sembilan Syarat Sahnya Shalat
1. Islam
Lawannya adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal.” (At-Taubah:17)
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (Al-Furqan:23)
Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Aali ‘Imraan:85)
2. Berakal
Lawannya adalah gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه)
“Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).
3. Tamyiz
Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ. (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَاْلإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ)
“Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing.” (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)
4. Menghilangkan Hadats (Thaharah)
Hadats ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) dihilangkan dengan wudhu`, sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim dan selainnya)
Dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudlu`.” (Muttafaqun ‘alaih)
5. Menghilangkan Najis
Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat shalat), dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan pakaianmu, maka sucikanlah.” (Al-Muddatstsir:4)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ.
“Bersucilah dari kencing, sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya.”
6. Menutup Aurat
Menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit (dan bentuk tubuh), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan khimar (pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti mukenah).” (HR. Abu Dawud)
Para ulama sepakat atas batalnya orang yang shalat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby (orang yang bukan mahramnya) yang melihatnya, namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.
Di antara yang menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu ‘anhu, “Kancinglah ia (baju) walau dengan duri.”
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raaf:31) Yakni tatkala shalat.
7. Masuk Waktu
Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril ‘alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu (esok harinya), lalu dia berkata: “Wahai Muhammad, shalat itu antara dua waktu ini.”
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa`:103)
Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adalah firman Allah ‘azza wa jalla, “Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Israa`:78)
8. Menghadap Kiblat
Dalilnya firman Allah, “Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya.” (Al-Baqarah:144)
9. Niat
Tempat niat ialah di dalam hati, sedangkan melafazhkannya adalah bid’ah (karena tidak ada dalilnya). Dalil wajibnya niat adalah hadits yang masyhur, “Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya setiap orang akan diberi (balasan) sesuai niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari ‘Umar Ibnul Khaththab)

Rukun-Rukun Shalat
Rukun-rukun shalat ada empat belas: 1. Berdiri bagi yang mampu, 2. Takbiiratul-Ihraam, 3. Membaca Al-Fatihah, 4. Ruku’, 5. I’tidal setelah ruku’, 6. Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh, 7. Bangkit darinya, 8. Duduk di antara dua sujud, 9. Thuma’ninah (Tenang) dalam semua amalan, 10. Tertib rukun-rukunnya, 11. Tasyahhud Akhir, 12. Duduk untuk Tahiyyat Akhir, 13. Shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 14. Salam dua kali.

Penjelasan Empat Belas Rukun Shalat
1. Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu
Dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat ‘Ashar), serta berdirilah untuk Allah ‘azza wa jalla dengan khusyu’.” (Al-Baqarah:238)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah dengan berdiri…” (HR. Al-Bukhary)
2. Takbiiratul-ihraam, yaitu ucapan: ‘Allahu Akbar’, tidak boleh dengan ucapan lain
Dalilnya hadits, “Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengan salam.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya, “Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah.” (Idem)
3. Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka’at, sebagaimana dalam hadits,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaqun ‘alaih)
4. Ruku’
5. I’tidal (Berdiri tegak) setelah ruku’
6. Sujud dengan tujuh anggota tubuh
7. Bangkit darinya
8. Duduk di antara dua sujud
Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah ‘azza wa jalla, “Wahai orang-orang yang beriman ruku’lah dan sujudlah.” (Al-Hajj:77)
Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi.” (Muttafaqun ‘alaih)
9. Thuma’ninah dalam semua amalan
10. Tertib antara tiap rukun
Dalil rukun-rukun ini adalah hadits musii` (orang yang salah shalatnya),
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk mesjid, lalu seseorang masuk dan melakukan shalat lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, … Orang itu melakukan lagi seperti shalatnya yang tadi, lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu!t Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, … sampai ia melakukannya tiga kali, lalu ia berkata: ‘Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak sanggup melakukan yang lebih baik dari ini maka ajarilah saya!’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ‘Jika kamu berdiri hendak melakukan shalat, takbirlah, baca apa yang mudah (yang kamu hafal) dari Al-Qur`an, kemudian ruku’lah hingga kamu tenang dalam ruku’, lalu bangkit hingga kamu tegak berdiri, sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk, lalu lakukanlah hal itu pada semua shalatmu.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
11. Tasyahhud Akhir
Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Tadinya, sebelum diwajibkan tasyahhud atas kami, kami mengucapkan: ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih, assalaamu ‘alaa Jibriil wa Miikaa`iil (Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril ‘alaihis salam dan Mikail ‘alaihis salam)’, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jangan kalian mengatakan, ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih (Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya)’, sebab sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla Dialah As-Salam (Dzat Yang Memberi Keselamatan) akan tetapi katakanlah, ‘Segala penghormatan bagi Allah, shalawat, dan kebaikan’, …” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya. Lafazh tasyahhud bisa dilihat dalam kitab-kitab yang membahas tentang shalat seperti kitab Shifatu Shalaatin Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-Albaniy dan kitab yang lainnya.
12. Duduk Tasyahhud Akhir
Sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat.” (Muttafaqun ‘alaih)
13. Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dari kalian shalat… (hingga ucapannya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam) lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi.”
Pada lafazh yang lain, “Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
14. Dua Kali Salam
Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… dan penutupnya (shalat) ialah salam.”
Inilah penjelasan tentang syarat-syarat dan rukun-rukun shalat yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam setiap melakukan shalat karena kalau meninggalkan salah satu rukun shalat baik dengan sengaja atau pun lupa maka shalatnya batal, harus diulang dari awal. Wallaahu A’lam.

Sumber artikel :
fdawj.co.nr  

 

sumber ( http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=121)

Shalat dan kedudukannya dalam islam.

•June 11, 2010 • Leave a Comment

Shalat, ibadah yang demikian utama ini ternyata banyak yang meninggalkannya. Sebagian besar memang dilatari kemalasan, namun tak sedikit yang mengingkari kewajibannya. Yang disebut belakangan kebanyakan menjangkiti sebagian dari mereka yang belajar “Islam” ke negara-negara Barat.

Shalat sebagaimana yang kita ketahui merupakan tiang agama, seperti dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya:
رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ، وَذَرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Pokok dari perkara ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad fi sabillah.” (HR. Ahmad 5/231, At-Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3979, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi dan Shahih Ibnu Majah)
Secara bahasa, shalat berarti doa dengan kebaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
“Shalatlah untuk mereka karena sesungguhnya shalatmu adalah ketenangan1 bagi mereka.” (At-Taubah: 103)
Makna “bershalatlah untuk mereka” adalah berdoalah untuk mereka.2
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ
“Apabila salah seorang dari kalian diundang (untuk makan) maka hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Bila ia dalam keadaan tidak berpuasa, hendaklah ia makan (jamuan yang disediakan oleh tuan rumah, pen.). Namun bila ia sedang berpuasa maka hendaknya ia mendoakan tuan rumah.” (HR. Muslim no. 1431)
Ibadah yang disyariatkan ini dinamakan dengan nama doa/shalat karena tercakup di dalamnya doa-doa.
Adapun makna shalat dalam syariat adalah peribadatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan ucapan dan perbuatan yang telah diketahui, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai syarat-syarat yang khusus dan dengan niat. (Al-Fiqhu ‘Alal Madzhabil Arba’ah, 1/160, Subulus Salam, 1/169, Asy-Syarhul Mumti’, 1/343, Taudhihul Ahkam, 1/469, Taisirul ‘Allam, 1/109)
Ibnu Qudamah rahimahullahu menyatakan, bila dalam syariat disebutkan perkara shalat atau hukum yang berkaitan dengan shalat maka shalat ini dipalingkan dari maknanya secara bahasa kepada pengertian shalat secara syar’i3.
Shalat ini hukumnya wajib menurut Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
Dari Al-Qur`an, kita dapatkan kewajibannya antara lain dalam:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ
“Tidaklah mereka itu diperintah kecuali agar mereka beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuknya dalam keadaan hanif (condong kepada tauhid dan meninggalkan kesyirikan) dan agar mereka menegakkan shalat serta membayar zakat. Yang demikian itu adalah agama yang lurus.” (Al-Bayyinah: 5)
Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa`: 103)
Dari As-Sunnah, shalat termasuk rukun Islam yang tersebut dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammadan Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 113)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu saat mengutusnya ke negeri Yaman untuk mendakwahkan Islam kepada ahlul kitab yang tinggal di negeri tersebut:
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
“Ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah memfardhukan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam.” (HR. Al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 121)
Dari sisi ijma’, umat ini telah sepakat akan wajibnya shalat lima waktu sehari semalam. Tak ada seorang pun yang menentang kewajibannya, sampai-sampai ahlul bid’ah pun mengakui kewajibannya. (Maratibul Ijma’, Ibnu Hazm, hal. 47, Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, Asy-Syarhul Mumti’, 1/345)
Ibadah yang satu ini memiliki banyak faedah yang tak terbatas, baik dari sisi agama maupun dunia. Ibadah ini sangat bermanfaat bagi kesehatan, memberi dampak positif dalam hubungan kemasyarakatan dan keteraturan hidup (Taisirul ‘Allam, 1/109). Di dalamnya pun tercakup banyak macam ibadah. Selain doa, di dalamnya terdapat dzikrullah, ada tilawah Al-Qur`an, berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala, ruku’, sujud, tasbih dan takbir. Karenanya, shalat merupakan induk/ puncak ibadah badaniyyah (ibadah yang dilakukan oleh tubuh). (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 1/79)

Penyebutan Shalat dalam Al-Qur`An
Banyak sekali ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menyebutkan tentang shalat. Terkadang digabungkan penyebutannya dengan dzikir (mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala) seperti dalam ayat berikut ini:
إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, dan untuk mengingat Allah (berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) dengan banyak.” (Al-‘Ankabut: 45)
وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي
“Tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (Thaha: 14)
Terkadang penyebutannya digandengkan dengan zakat seperti dalam ayat:
وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 110)
Terkadang pula digandengkan dengan kesabaran:
وَاسْتَعِيْنُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ
“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolong kalian….” (Al-Baqarah: 45)
Dan lain sebagainya.

Keutamaan Shalat dan Kedudukannya dalam Islam
Shalat yang selalu kita kerjakan setiap hari, memiliki kedudukan yang besar dan agung dalam agama ini. Ibadah yang mulia ini disyariatkan pada seluruh umat, tidak hanya pada umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Maryam ibunda ‘Isa ‘alaihissalam:
يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Wahai Maryam, taatilah Rabbmu, sujud dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Ali ‘Imran: 43)
Hal ini menunjukkan pentingnya keberadaan shalat, juga karena shalat merupakan penghubung antara seseorang dengan Rabbnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima kewajiban ibadah ini langsung dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa perantara, pada malam Mi’raj di Sidratul Muntaha di langit ketujuh, sekitar tiga tahun sebelum hijrah ke Madinah. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/344, Taudhihul Ahkam, 1/469)
Begitu pentingnya shalat ini, sampai-sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk menjaganya baik di waktu muqim (menetap di kediaman, tidak bepergian) maupun di waktu safar (bepergian jauh/keluar kota), baik dalam keadaan aman maupun dalam keadaan mencekam seperti situasi perang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُوْمُوا لِلهِ قَانِتِيْنَ. فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُوْنُوا تَعْلَمُوْنَ
“Jagalah oleh kalian semua shalat dan jagalah pula shalat wustha (shalat ‘Ashar). Berdirilah karena Allah dalam shalat kalian dengan khusyu’. Jika kalian dalam keadaan takut (bahaya) maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kalian telah aman, sebutlah/ingatlah Allah sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kalian apa yang belum kalian ketahui.” (Al-Baqarah: 238-239)
Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengancam orang-orang yang menyia-nyiakan shalat:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Lalu datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ. الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang melalaikan shalat mereka.” (Al-Ma’un: 4-5)
Yang perlu diketahui, shalat ini merupakan kewajiban pertama yang harus ditunaikan seorang hamba setelah ia mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam ayat:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian menjumpai mereka, tangkaplah mereka, kepung dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dari kesyirikan mereka dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (At-Taubah: 5)
Shalat yang dikerjakan dengan benar akan mencegah dari perbuatan kemungkaran:
إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (Al-‘Ankabut: 45)
Mengerjakan shalat juga akan menghapuskan kesalahan-kesalahan. Karena shalat merupakan kebajikan utama, sementara kebajikan akan menghapus kejelekan:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ
“Sesungguhnya kebaikan-kebaikan akan menghapuskan kesalahan-kesalahan.” (Hud: 114)
Di antara bukti yang menunjukkan bahwa shalat merupakan amalan yang tinggi dan utama bila dibandingkan amalan-amalan lain adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang seseorang melakukannya sampai ia mencuci anggota-anggota wudhunya, ditambah dengan memerhatikan kebersihan badan seluruhnya. Demikian pula pakaian dan tempat shalat harus suci/bersih dari kotoran/najis. Bila tidak mendapatkan air atau udzur untuk menggunakannya, maka ia dapat menggantinya dengan tayammum. (Ta’zhim Qadri Ash-Shalah, Al-Imam Al-Marwazi, 1/170)
Banyak hadits yang menyebutkan keutamaan dan tingginya kedudukan shalat dalam agama ini, di antaranya:
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ، فَإِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ
“Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya. Bila shalatnya baik maka baik pula seluruh amalnya, sebaliknya jika shalatnya rusak maka rusak pula seluruh amalnya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Ausath, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 1358 karena banyak jalannya)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيْهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا، مَا تَقُوْلُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ؟ قَالُوْا: لاَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئاً. قَالَ: فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا
“Apa pendapat kalian bila ada sebuah sungai di depan pintu salah seorang dari kalian, di mana dalam setiap harinya ia mandi di sungai tersebut sebanyak lima kali, apa yang engkau katakan tentang hal itu apakah masih tertinggal kotoran padanya?” Para sahabat menjawab, “Tentu tidak tertinggal sedikitpun kotoran padanya.” Rasulullah bersabda, “Yang demikian itu semisal shalat lima waktu. Allah menghapus kesalahan-kesalahan dengan shalat tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 528 dan Muslim no. 1520)

Jumlah Shalat Fardhu
Shalat diwajibkan setiap malam dan siangnya sebanyak lima kali. Inilah yang dikatakan shalat fardhu4 atau shalat wajib. Shalat fardhu ini disebutkan dalam hadits Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkisah:
جَاءَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرُ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُوْلُ حَتَّى دَنَا، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: خَمْسُ صَلَوَاتٍ فيِ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ. فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرَهُنَّ؟ قَالَ: لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
“Datang seorang lelaki dari penduduk Najd dengan rambut yang kusut masai, terdengar pekik suaranya yang keras (dari kejauhan) namun tidak dapat dipahami apa yang ia katakan, hingga ia mendekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda, ‘Shalat lima waktu sehari semalam.’ Orang itu bertanya lagi, ‘Apakah ada shalat lain yang wajib aku tunaikan selain shalat lima waktu tersebut?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, kecuali bila engkau hendak mengerjakan shalat tathawwu’ (shalat sunnah)…’.” (HR. Al-Bukhari no. 46 dan Muslim no. 100)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata, “Hadits ini menunjukkan tentang shalat yang difardhukan kepada para hamba (yaitu shalat lima waktu, pent.).” (Nailul Authar,1/398)
Lima shalat yang diwajibkan tersebut adalah shalat Subuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan ‘Isya. Kelima shalat ini hukumnya fardhu ‘ain, dibebankan kepada setiap muslim yang mukallaf, laki-laki ataupun perempuan, orang merdeka ataupun budak. Di sana ada pula shalat yang hukumnya fardhu kifayah yaitu shalat jenazah. Shalat ini hanya dibebankan kepada orang yang hadir di tempat tersebut, bila sudah ada yang menunaikannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. (Al-Muhalla, 2/3)

Kepada Siapa Shalat Ini Diwajibkan?
Shalat diwajibkan kepada setiap muslim yang mukallaf, yakni yang telah baligh dan berakal. Adapun orang yang belum baligh dan tidak berakal gugurlah darinya kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ
“Diangkat pena dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, orang gila sampai kembali akalnya atau sadar, dan anak kecil hingga ia besar.” (HR. Abu Dawud no. 4398 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 297)
Dengan demikian orang yang tidur dan pingsan, orang gila, dan anak kecil, tidak dibebankan kewajiban shalat atas mereka sampai hilang penghalang yang ada. Yakni orang yang tertidur telah bangun dari tidur, orang yang pingsan telah siuman dari pingsannya, orang gila telah pulih dari sakit gilanya atau telah kembali akalnya, sedangkan anak kecil telah datang masa balighnya, di antaranya dengan tanda mimpi basah (keluar mani) bagi anak laki-laki dan haid bagi anak perempuan5.
Digugurkan kewajiban shalat ini dari wanita yang sedang haid dan nifas. Bahkan haram bagi mereka mengerjakan shalat sampai suci dari haid atau nifas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ada yang bertanya sebab kaum wanita dikatakan kurang agama dan akalnya:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
“Bukankah jika wanita itu haid ia tidak melaksanakan shalat dan tidak puasa. Maka itulah yang dikatakan kurang agamanya6.” (HR. Al-Bukhari no. 304 dan Muslim no. 238)
Terhadap shalat yang mereka tinggalkan dalam masa keluarnya darah tersebut, tidak ada keharusan untuk menggantinya (meng-qadha) di hari yang lain saat suci, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika ada seorang wanita bertanya kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadha shalatnya bila telah suci dari haid?” Aisyah pun bertanya dengan nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulunya haid di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 321 dan Muslim no. 709)

Faedah
Orang yang tertidur atau lupa hingga terluputkan shalat wajib darinya, maka ia mengerjakan shalat yang luput tersebut ketika terbangun atau ketika ia ingat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa lupa dari mengerjakan satu shalat (fardhu) maka hendaklah ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat.” (HR. Al-Bukhari no. 572 dan Muslim no. 684)
Dalam riwayat Muslim (no. 1567):
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Apabila salah seorang dari kalian tertidur hingga luput dari mengerjakan satu shalat atau ia lupa, maka hendaklah ia menunaikan shalat tersebut ketika ia ingat (terjaga dari tidur).”

Shalat Anak Kecil
Walaupun anak kecil belum diwajibkan mengerjakan shalat hingga ia besar atau baligh, namun dituntut dari walinya (orangtua atau pihak yang bertanggung jawab mengasuh anak tersebut) agar memerintahkan si anak mengerjakan shalat ketika telah mencapai usia tujuh tahun, dan menghukumnya dengan pukulan bila ia meninggalkannya ketika telah berusia sepuluh tahun dalam rangka pengajaran dan latihan, bukan karena pewajiban. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ. وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ. وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka telah berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila meninggalkan shalat pada saat mereka telah berusia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud no. 495 dan lainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud dan Irwa`ul Ghalil no. 247)
Al-Imam As-Syaukani rahimahullahu berkata, “Hadits ini menunjukkan wajibnya memerintahkan anak kecil untuk mengerjakan shalat bila mereka telah mencapai usia tujuh tahun, dan mereka dipukul bila tidak mau mengerjakannya pada usia sepuluh tahun….” (Nailul Authar,1/413)

Hukum Meninggalkan Shalat
Bila yang meninggalkan shalat tersebut tidak meyakini kewajiban shalat maka ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir menurut nash/dalil yang ada7 dan ijma’. Namun bila meninggalkannya karena malas maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar dari Islam8, kecuali jika orang itu baru masuk Islam dan tidak berkumpul dengan kaum muslimin sesaatpun yang memungkinkan sampainya berita tentang wajibnya shalat padanya dalam masa tersebut. Bila ia meninggalkan shalat karena malas-malasan sementara ia meyakini akan kewajibannya –sebagaimana keadaan kebanyakan manusia, mereka tidak mengerjakan shalat karena malas padahal tahu hukum shalat tersebut– maka ulama berbeda pendapat dalam masalah ini9.” (Al-Minhaj, 2/257)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 “Ketenangan bagi mereka”, maksudnya kata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Rahmat bagi mereka.” (Tafsir Ath-Thabari, 6/465)
2 Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal. 589.
3 Sehingga dalam hal ini, batil dan sesatlah bila ada yang memaknakan shalat dengan doa. Akibatnya ia enggan mengerjakan shalat sebagaimana yang dituntunkan, sembari mengatakan, “Cukup bagi kita berdoa, tanpa melakukan gerakan-gerakan berdiri, rukuk, dan sujud serta tanpa membaca bacaan-bacaan shalat.”
4 Karena ada yang dinamakan shalat nafilah atau shalat tathawwu’ atau yang lebih kita kenal dengan shalat sunnah.
5 Tanda-tanda baligh tidak terbatas dengan hal ini, karena ada anak perempuan telah mencapai usia dewasa namun belum baligh karena mungkin ada penyakit pada dirinya, maka masa balighnya dilihat pada tanda yang lain. Demikian pula anak laki-laki, ada tanda baligh yang lainnya seperti suaranya berubah, tumbuh rambut pada kemaluan, dan sebagainya.
6 Adapun wanita nifas hukumnya sama dengan wanita haid.
7 Seperti hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 242)
8 Orang yang menentang kewajiban shalat dihukumi kafir karena ia mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ijma’ kaum muslimin.
9 Akan datang pembahasan tersendiri dalam edisi mendatang –Insya Allah– tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan.

( sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=494

TIGA KAIDAH PENTING DALAM BERAGAMA

•December 21, 2008 • Leave a Comment

TIGA KAIDAH PENTING

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata [dalam kitabnya Tsalatsatu Ushul, lihat Majmu’at At-Tauhid, hal. 18-19] :

Saudaraku, semoga Allah merahmatimu. Perlu engkau ketahui bahwa setiap muslim dan muslimah wajib mempelajari tiga perkara ini dan beramal dengannya :

Pertama, sesungguhnya Allah lah yang menciptakan kita. Allah tidak meninggalkan kita dalam keadaan sia-sia. Akan tetapi Allah telah mengutus Rasul kepada kita. Oleh sebab itu barangsiapa yang menaatinya niscaya akan masuk surga. Dan barangsiapa yang durhaka kepadanya maka akan masuk neraka. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Mekah) seorang rasul, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasul kepada Fir’aun. Maka Fir’aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa Dia dengan siksaan yang berat.” (QS. Al-Muzammil : 15-16)

Kedua, sesungguhnya Allah tidak meridhai ada sesuatu yang dipersekutukan bersama-Nya dalam hal ibadah kepada-Nya, entah itu malaikat yang dekat [dengan Allah] maupun Nabi yang diutus. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya), “Dan Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin : 18)

Ketiga, barangsiapa yang menaati Rasul dan mentauhidkan Allah maka dia tidak boleh berkasih sayang kepada orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya walaupun mereka adalah orang yang paling dekat dengannya. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya), “Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun keluarga mereka. Mereka Itulah orang-orang yang telah Allah tanamkan keimanan dalam hati mereka dan Allah kuatkan mereka dengan pertolongan dari-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa ridha terhadap-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah (golongan Allah) itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujaadilah : 22)

Penjelasan Ringkas

Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata :
Ketiga permasalahan ini secara global meliputi :
Pertama : Tentang tauhid rububiyah
Kedua : Tentang tauhid uluhiyah
Ketiga : Tentang wala’ (loyalitas) dan bara’ (kebencian)
Tiga persoalan ini merupakan persoalan yang sangat besar dan setiap orang harus mempelajari serta mengamalkan kandungannya karena ia merupakan landasan agama serta asas aqidah (Hushulul ma’mul, hal. 27-28).

Tauhid Rububiyah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah memaparkan :
Tauhid rububiyah adalah : mengesakan Allah ‘azza wa jalla dalam hal penciptaan, kekuasaan, serta pengaturan. Yang dimaksud dengan mengesakan-Nya dalam hal penciptaan adalah hendaknya setiap insan meyakini bahwa tidak ada pencipta selain Allah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-A’raaf : 54). Kalimat ini memberikan fungsi pembatasan karena penempatan khabar (predikat kalimat) yang didahulukan. Sebab, menempatkan sesuatu di depan padahal semestinya berada di belakang menunjukkan adanya makna pembatasan. Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Adakah Pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepada kamu dari langit dan bumi ?” (QS. Faathir : 3). Ayat ini menunjukkan pengkhususan hak mencipta adalah milik Allah saja….

Adapun yang dimaksud dengan mengesakan Allah dalam hal kekuasaan (kerajaan) ialah : hendaknya setiap orang meyakini bahwa tidak ada yang menguasai seluruh makhluk selain Dzat yang menciptakan mereka. sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ta’ala (yang artinya), “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan Allah Maha Perkasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali-’Imran : 189) ….

Adapun yang dimaksud dengan mengesakan Allah dalam hal pengaturan adalah hendaknya setiap insan meyakini bahwa tidak ada pengatur yang hakiki melainkan Allah semata, sebagaimana dinyatakan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya (yang artinya),”Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang Kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup] dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?” Maka (Zat yang demikian) Itulah Allah Tuhan kamu yang sebenarnya; maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Yunus : 31-32). Adapun pengaturan yang dilakukan oleh manusia adalah pengaturan yang terbatas pada apa-apa yang berada di bawah kekuasaannya saja dan juga dibatasi dalam hal-hal yang diizinkan menurut syariat… (Al-Qaul Al-Mufiid I, hal. 5-6, cet. Maktabah Al-’Ilmu)

Tauhid Uluhiyah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah memaparkan :
Tauhid ini disebut juga tauhid ibadah dengan dua tinjauan. Dilihat dari sisi penyandaran tauhid ini kepada hak Allah, maka ia dinamai tauhid uluhiyah. Adapun apabila dilihat dari sisi penyandaran tauhid ini kepada kewajiban makhluk, maka ia disebut sebagai tauhid ibadah. Sehingga yang berhak untuk mendapatkan ibadah adalah Allah ‘azza wa jalla semata. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dia-lah (sesembahan) yang hak dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah itulah yang batil; dan sesungguhnya Allah Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Luqman : 30)… …(Al-Qaul Al-Mufiid I, hal. 7, cet. Maktabah Al-’Ilmu)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya kebutuhan hamba terhadap ibadah kepada Allah tanpa mempersekutukan sesuatupun dengan-Nya merupakan kebutuhan yang tak tertandingi oleh apapun yang bisa dianalogikan dengannya. Akan tetapi dari sebagian sisi ia bisa diserupakan dengan kebutuhan tubuh terhadap makanan dan minuman. Di antara keduanya sebenarnya terdapat banyak sekali perbedaan. Karena sesungguhnya jati diri seorang hamba adalah pada hati dan ruhnya. Padahal tidak ada kebaikan baginya (hati dan ruh) kecuali dengan (pertolongan) Tuhannya, yang tiada ilah (sesembahan) yang hak selain Dia. Sehingga ia tidak akan bisa merasakan ketenangan kecuali dengan mengingat-Nya. Seandainya seorang hamba bisa memperoleh kelezatan dan kesenangan dengan selain Allah maka hal itu tidak akan terus menerus terasa. Akan tetapi ia akan berpindah dari satu jenis ke jenis yang lain, dari satu individu ke individu yang lain. Adapun tuhannya, maka dia pasti membutuhkan-Nya dalam setiap keadaan dan di setiap waktu. Dimanapun dia berada maka Dia (Allah) senantiasa menyertainya” (Majmu’ Fatawa, I/24, dikutip dari Kitab Tauhid Syaikh Shalih Al Fauzan, hal. 43)

Al-Wala’ wa Al-Bara’

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata :
Al Wala’ berasal dari kata ‘waliya syai’a’ yang artinya berada dekat dengan seseorang. Sedangkan yang dimaksud dengan istilah wala’ di sini adalah ‘al qurbu minal muslimin bimawaddatihim wa i’aanatihim wa munaasharatihim ‘ala a’daa’ihim was sukna ma’ahum’. Artinya bersikap dekat dengan kaum muslimin dengan cara mencintai mereka, membantu mereka serta memberikan pertolongan dan pembelaan apabila mereka diserang oleh musuh-musuh dan juga menetap hidup bersama mereka. Adapun al baraa’ adalah berasal dari kata ‘bara’ yang bermakna memutus. Diantara derivat dari kata ini adalah ungkapan ‘baral qalamu’ yang artinya (tinta) pena itu telah habis. Sedangkan yang dimaksudkan di sini adalah keterputusan hubungan hati dengan orang-orang kafir, sehingga dia tidak lagi mencintai mereka, tidak memberikan pembelaan kepada mereka, dan tidak menetap di negeri-negeri mereka. (Kitab Tauhid li Shaffits Tsaani al ‘aali, hal. 96)

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik” (QS. At-Taubah : 23-24)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan :
Ayat yang mulia ini merupakan dalil paling agung yang menunjukkan kewajiban untuk mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan mendahulukannya di atas kecintaan kepada segala sesuatu, dan menjanjikan ancaman yang sangat keras dan kemurkaan yang hebat terhadap siapa saja yang menjadikan apa-apa yang disebutkan ini (bapak, anak, saudara, istri, kaum keluarga, kekayaan, perniagaan dan tempat tinggal) lebih dicintainya daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya. Tanda kebenaran cinta itu ialah apabila seseorang dihadapkan kepadanya dua perkara, salah satunya dicintai Allah dan Rasul-Nya sementara di dalam dirinya tidak ada keinginan (nafsu) untuk itu, sedangkan perkara yang lain adalah sesuatu yang disukai dan diinginkan oleh nafsunya akan tetapi hal itu akan menghilangkan atau mengurangi perkara yang dicintai Allah dan Rasul-Nya. Apabila ternyata dia lebih memprioritaskan apa yang diinginkan oleh nafsunya di atas apa yang dicintai Allah ini berarti dia telah berbuat zalim dan meninggalkan kewajiban yang harus dilakukannya” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 332)

Keteladanan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam

Allah ta’ala berfirman (yang artinya),“Sesungguhnya Telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan Dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja, kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya “Sesungguhnya Aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan Aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah”. (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami Hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan Hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan Hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al Mumtahanah : 4)

Di dalam ayat ini Allah menyanjung sikap Nabi Ibrahim ‘alaihis salam beserta orang-orang yang beriman yang dengan tegas berkata kepada kaumnya, “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah” kemudian beliau pun mempertegas permusuhan dan kebencian yang ada antara beliau dengan mereka, “kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian” yaitu kebencian hati, tidak menaruh rasa sayang, serta permusuhan fisik. Permusuhan dan kebencian ini tidak ada batas waktunya selama mereka masih bersikukuh di atas kekafiran, kecuali jika mereka telah beriman kepada Allah saja. Karena apabila mereka telah beriman kepada Allah maka permusuhan akan berubah menjadi kasih sayang, kebencian akan berubah menjadi kesetiaan (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 856)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa al wala’ wal bara’ adalah prinsip yang sangat agung, telah banyak nash (dalil) yang menjelaskan tentangnya, kemudian beliau menyebutkan ayat-ayat yang terkait dengan masalah ini. Setelah itu beliau rahimahullah mengatakan : “Memberikan loyalitas kepada orang yang memusuhi Allah dan bersikap lunak kepadanya menunjukkan bahwa keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya yang bersemayam dalam hati seseorang sangat lemah; karena tidaklah masuk di akal apabila ada seseorang yang menyenangi seseorang yang (justru) menjadi musuh kekasih yang dicintainya. Bersikap loyal terhadap orang-orang kafir adalah dengan membantu mereka dalam kekufuran dan kesesatan. Sedangkan menyayangi mereka itu bisa berupa melakukan hal-hal demi mendapatkan kecintaan mereka. Maka anda dapati mereka itu mencari rasa senang dari orang-orang kafir dengan berbagai cara, hal ini tidak ragu lagi termasuk perkara yang menafikan keimanan, baik keseluruhannya maupun kesempurnaannya. Maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap mukmin untuk memusuhi orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya meskipun mereka adalah orang terdekat, dan wajib membenci dan menjauhinya, akan tetapi hal ini tidak berarti menghalangi kita dari memberikan nasihat dan mengajaknya kepada kebenaran.” (Syarh Tsalatsatil Ushul, hal. 36)

Catatan : Tidak semua orang kafir halal darahnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayarkan zakat, apabila mereka telah melakukannya maka terjagalah darah dan harta mereka dariku kecuali dengan alasan haq menurut Islam, dan hisab mereka terserah pada Allah Ta’ala” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syaikh Shalih bin Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah menerangkan di dalam syarah Arba’in beliau bahwa di dalam kata-kata “apabila mereka telah melakukannya maka terjagalah darah dan harta mereka dariku” terdapat dalil bahwa orang kafir itu hartanya boleh diambil dan darahnya boleh ditumpahkan. Namun, yang dimaksudkan oleh hadits ini adalah kafir harbi; yaitu orang kafir yang sedang terlibat peperangan memusuhi kaum muslimin. Sehingga, apabila misalnya anda mengambil harta seorang kafir harbi maka tidak ada hukuman yang harus dijatuhkan kepada anda. Adapun orang kafir mu’ahad, kafir musta’man, dan kafir dzimmi maka mereka semua tidak boleh diperangi (lihat Syarah Arba’in, hal. 63)

Kafir mu’ahad adalah orang kafir yang negaranya memiliki ikatan perjanjian keamanan dengan negara kaum muslimin, baik jaminan itu berasal dari pemerintah maupun dari seorang muslim. Sedangkan kafir dzimmi adalah orang kafir yang menjadi warga negara sebuah pemerintahan Islam dan tunduk kepada aturannya serta mau membayar jizyah. Adapun kafir musta’man ialah orang-orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan atau suaka politik dari suatu negeri muslim. Orang-orang kafir semacam ini sama sekali tidak boleh diperangi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad maka dia tidak akan bisa mencium baunya surga dan sesungguhnya baunya itu bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun” (HR. Bukhari). Dalam lafazh lain beliau menyatakan, “Barangsiapa membunuh jiwa seorang mu’ahad dia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya baunya itu bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun” (HR. Bukhari).

Wallahu a’lam bish shawaab. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam

Bagaimanakah muslimah seharusnya berbusana?

•December 14, 2008 • Leave a Comment

Soal: Ustadz yang terhormat, saya ingin penjelasan seputar jilbab dan khimar, serta busanah muslimah dalam kehidupan sehari-hari. Saya dengar bahwa memakai jilbab itu tidak wajib. Sehingga banyak muslimah yang memakai baju-baju ketat dan celana panjang, karena menurut mereka yang penting itu sudah menutupin auratnya.

Jawab: 1. Pengantar

Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung. Kerudung dalam al-Qur’an surah An-Nuur [24]: 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya: khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah al-Ahzab [33]: 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.

Kesalahpahaman lain yang sering dijumpai adalah anggapan bahwa busana muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, atau memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana panjang jeans oke-oke saja, yang penting ‘kan sudah menutup aurat. Kalau sudah menutup aurat, dianggap sudah berbusana muslimah secara sempurna. Padahal tidak begitu. Islam telah menetapkan syarat-syarat bagi busana muslimah dalam kehidupan umum, seperti yang ditunjukkan oleh nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Menutup aurat itu hanya salah satu syarat, bukan satu-satunya syarat busana dalam kehidupan umum. Syarat lainnya misalnya busana muslimah tidak boleh menggunakan bahan tekstil yang transparan atau mencetak lekuk tubuh perempuan. Dengan demikian, walaupun menutup aurat tapi kalau mencetak tubuh alias ketat —atau menggunakan bahan tekstil yang transparan— tetap belum dianggap busana muslimah yang sempurna.

Karena itu, kesalahpahaman semacam itu perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat sekuler sekarang. Memang, jika kita konsisten dengan Islam, terkadang terasa amat berat. Misalnya saja memakai jilbab (dalam arti yang sesungguhnya). Di tengah maraknya berbagai mode busana wanita yang diiklankan trendi dan up to date, jilbab secara kontras jelas akan kelihatan ortodoks, kaku, dan kurang trendi (dan tentu, tidak seksi). Padahal, busana jilbab itulah pakaian yang benar bagi muslimah.

Di sinilah kaum muslimah diuji. Diuji imannya, diuji taqwanya. Di sini dia harus memilih, apakah dia akan tetap teguh mentaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya, seraya menanggung perasaan berat hati namun berada dalam keridhaan Allah, atau rela terseret oleh bujukan hawa nafsu atau rayuan syaitan terlaknat untuk mengenakan mode-mode liar yang dipropagandakan kaum kafir dengan tujuan agar kaum muslimah terjerumus ke dalam limbah dosa dan kesesatan.

Berkaitan dengan itu, Nabi Saw pernah bersabda bahwa akan tiba suatu masa di mana Islam akan menjadi sesuatu yang asing —termasuk busana jilbab— sebagaimana awal kedatangan Islam. Dalam keadaan seperti itu, kita tidak boleh larut. Harus tetap bersabar, dan memegang Islam dengan teguh, walaupun berat seperti memegang bara api. Dan insyaAllah, dalam kondisi yang rusak dan bejat seperti ini, mereka yang tetap taat akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Bahkan dengan pahala lima puluh kali lipat daripada pahala para shahabat. Sabda Nabi Saw:

“Islam bermula dalam keadaan asing. Dan ia akan kembali menjadi sesuatu yang asing. Maka beruntunglah orang-orang yang terasing itu.” [HR. Muslim no. 145].

“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari yang memerlukan kesabaran. Kesabaran pada masa-masa itu bagaikan memegang bara api. Bagi orang yang mengerjakan suatu amalan pada saat itu akan mendapatkan pahala lima puluh orang yang mengerjakan semisal amalan itu. Ada yang berkata, “Hai Rasululah, apakah itu pahala lima puluh di antara mereka?” Rasululah Saw menjawab, “Bahkan lima puluh orang di antara kalian (para shahabat).” [HR. Abu Dawud, dengan sanad hasan].

2. Aurat Dan Busana Muslimah

Ada 3 (tiga) masalah yang sering dicampuradukkan yang sebenarnya merupakan masalah-masalah yang berbeda-beda.

Pertama, masalah batasan aurat bagi wanita.

Kedua, busana muslimah dalam kehidupan khusus (al hayah al khashshash), yaitu tempat-tempat di mana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi, atau tempat kost.

Ketiga, busana muslimah dalam kehidupan umum (al hayah ‘ammah), yaitu tempat-tempat di mana wanita berinteraksi dengan anggota masyarakat lain secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, pasar, kampus, dan sebagainya. Busana wanita muslimah dalam kehidupan umum ini terdiri dari jilbab dan khimar.

a. Batasan Aurat Wanita

Aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Lehernya adalah aurat, rambutnya juga aurat bagi orang yang bukan mahram, meskipun cuma selembar. Seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini berlandaskan firman Allah SWT:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).

Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” (janganlah mereka menampakkan perhiasannya), adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan) (Lihat Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Qur’an, juz III, hal. 316).

Selanjutnya, “illa maa zhahara minha” (kecuali yang (biasa) nampak dari padanya). Jadi ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut, adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian shahabat, seperti ‘Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001 : 66). Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya Jami’ Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an, juz XVIII, hal. 84, mengenai apa yang dimaksud dengan “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (illaa maa zhahara minha): “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan, ‘Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan’.” Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, juz XII, hal. 229 (Al-Albani, 2001 : 50 & 57).

Jadi, yang dimaksud dengan apa yang nampak dari padanya adalah wajah dan dua telapak tangan. Sebab kedua anggota tubuh inilah yang biasa nampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi Saw sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang nampak dalam ibadah-ibadah seperti haji dan shalat. Kedua anggota tubuh ini biasa terlihat di masa Rasulullah Saw, yaitu di masa masih turunnya ayat al-Qur’an (An-Nabhani, 1990 : 45). Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah Saw kepada Asma’ binti Abu Bakar:

“Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud].

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan dengan jelas bahwasanya seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Maka diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya.

b. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Khusus

Adapun dengan apa seorang muslimah menutupi aurat tersebut, maka di sini syara’ tidak menentukan bentuk/model pakaian tertentu untuk menutupi aurat, akan tetapi membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya dan cukup dengan mencantumkan lafadz dalam firman-Nya (Qs. an-Nuur [24]: 31) “wa laa yubdiina” (Dan janganlah mereka menampakkan) atau sabda Nabi Saw “lam yashluh an yura minha” (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya) [HR. Abu Dawud]. Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya kecuali wajah dan telapak tangan dianggap sudah menutupi, walau bagaimana pun bentuknya. Dengan mengenakan daster atau kain yang panjang juga dapat menutupi, begitu pula celana panjang, rok, dan kaos juga dapat menutupinya. Sebab bentuk dan jenis pakaian tidak ditentukan oleh syara’.

Berdasarkan hal ini maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat, yaitu yang tidak menampakkan aurat dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar’i, tanpa melihat lagi bentuk, jenis, maupun macamnya.

Namun demikian syara’ telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi pakaian harus dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, maka dianggap tidak menutupi aurat. Oleh karena itu apabila kain penutup itu tipis/transparan sehingga nampak warna kulitnya dan dapat diketahui apakah kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat.

Mengenai dalil bahwasanya syara’ telah mewajibkan menutupi kulit sehingga tidak diketahui warnanya, adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi Saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah Saw berpaling seraya bersabda:

“Wahai Asma` sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.” [HR. Abu Dawud].

Jadi Rasulullah Saw menganggap kain yang tipis itu tidak menutupi aurat, malah dianggap menyingkapkan aurat. Oleh karena itu lalu Nabi Saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi.

Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi Saw tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi Saw kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah Saw bersabda kepadanya:

“Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, juz I, hal. 441] (Al-Albani, 2001 : 135).

Qibtiyah adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah Saw mengetahui bahwasanya Usamah memberikannya kepada isterinya, beliau memerintahkan agar dipakai di bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya dilihat dari balik kain tipis itu, sehingga beliau bersabda: “Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu.”

Dengan demikian kedua hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya syara’ telah mensyaratkan apa yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.

c. Busana Muslimah Dalam Kehidupan Umum

Pembahasan poin b di atas adalah topik mengenai penutupan aurat wanita dalam kehidupan khusus. Topik ini tidak dapat dicampuradukkan dengan pakaian wanita dalam kehidupan umum, dan tidak dapat pula dicampuradukkan dengan masalah tabarruj pada sebagian pakaian-pakaian wanita.

Jadi, jika seorang wanita telah mengenakan pakaian yang menutupi aurat, tidak berarti lantas dia dibolehkan mengenakan pakaian itu dalam kehidupan umum, seperti di jalanan umum, atau di sekolah, pasar, kampus, kantor, dan sebagainya. Mengapa? Sebab untuk kehidupan umum terdapat pakaian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’. Jadi dalam kehidupan umum tidaklah cukup hanya dengan menutupi aurat, seperti misalnya celana panjang, atau baju potongan, yang sebenarnya tidak boleh dikenakan di jalanan umum meskipun dengan mengenakan itu sudah dapat menutupi aurat.

Seorang wanita yang mengenakan celana panjang atau baju potongan memang dapat menutupi aurat. Namun tidak berarti kemudian pakaian itu boleh dipakai di hadapan laki-laki yang bukan mahram, karena dengan pakaian itu ia telah menampakkan keindahan tubuhnya (tabarruj). Tabarruj adalah, menempakkan perhiasan dan keindahan tubuh bagi laki-laki asing/non-mahram (izh-haruz ziinah wal mahasin lil ajaanib) (An-Nabhani, 1990 : 104). Oleh karena itu walaupun ia telah menutupi auratnya, akan tetapi ia telah bertabarruj, sedangkan tabarruj dilarang oleh syara’.

Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu baju bawah (libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan baju atas (libas a’la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus, supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.

Apakah pengertian jilbab? Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo : Darul Maarif) halaman 128, jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar’ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita).

Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab: milhafah/mula`ah) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti daster, tidak langsung pakaian dalam) lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya.

Untuk baju atas, disyariatkan khimar, yaitu kerudung atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui jalanan umum (An-Nabhani, 1990 : 48).

Apabila ia telah mengenakan kedua jenis pakaian ini (jilbab dan khimar) dibolehkan baginya keluar dari rumahnya menuju pasar atau berjalan melalui jalanan umum, yaitu menuju kehidupan umum. Akan tetapi jika ia tidak mengenakan kedua jenis pakaian ini maka dia tidak boleh keluar dalam keadaan apa pun, sebab perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum, dan tetap dalam keumumannya dalam seluruh keadaan, karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Dalil mengenai wajibnya mengenakan dua jenis pakaian ini, karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bagian atas (khimar/kerudung):

“Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Qs. an-Nuur [24]: 31).

Dan karena firman Allah SWT mengenai pakaian bagian bawah (jilbab):

“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.” (Qs. al-Ahzab [33]: 59).

Adapun dalil bahwa jilbab merupakan pakaian dalam kehidupan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiah r.a., bahwa dia berkata:

“Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata, ‘Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?’ Maka Rasulullah Saw menjawab: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!’” [Muttafaqun ‘alaihi] (Al-Albani, 2001 : 82).

Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, juz I, hal. 388, mengatakan: “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar (rumah) jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).

Dalil-dalil di atas tadi menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah SWT telah menyebutkan sifat pakaian ini dalam dua ayat di atas yang telah diwajibkan atas wanita agar dikenakan dalam kehidupan umum dengan perincian yang lengkap dan menyeluruh. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam hadits dari Ummu ‘Athiah r.a. di atas, yakni kalau seorang wanita tak punya jilbab —untuk keluar di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)— maka dia harus meminjam kepada saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi Saw tidak akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.

Untuk jilbab, disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki, sebab Allah SWT mengatakan: “yudniina ‘alaihinna min jalabibihinna” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka).

Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Penafsiran ini —yaitu idnaa’ berarti irkhaa’ ila asfal— diperkuat dengan dengan hadits Ibnu Umar bahwa dia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda:

“Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata,’Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi Saw menjawab,’Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’ (yakni dari separoh betis). Ummu Salamah menjawab, ‘Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” [HR. At-Tirmidzi, juz III, hal. 47; hadits sahih] (Al-Albani, 2001 : 89).

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi Saw, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah —yaitu jilbab— telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.

Berarti jilbab adalah terusan, bukan potongan. Sebab kalau potongan, tidak bisa terulur sampai bawah. Atau dengan kata lain, dengan pakaian potongan seorang wanita muslimah dianggap belum melaksanakan perintah “[/i]yudniina ‘alaihinna min jalaabibihina[/i]” (Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya). Di samping itu kata min dalam ayat tersebut bukan min lit tab’idh (yang menunjukkan arti sebagian) tapi merupakan min lil bayan (menunjukkan penjelasan jenis). Jadi artinya bukanlah “Hendaklah mereka mengulurkan sebagian jilbab-jilbab mereka” (sehingga boleh potongan), melainkan Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka (sehingga jilbab harus terusan) (An-Nabhani, 1990 : 45-51).

3. Penutup

Dari penjelasan di atas jelas bahwa wanita dalam kehidupan umum wajib mengenakan baju terusan yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di atas baju rumah mereka. Itulah yang disebut dengan jilbab dalam al-Qur’an.

Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan jilbab seperti itu, dia telah berdosa, meskipun dia sudah menutup auratnya. Sebab mengenakan baju yang longgar yang terulur sampai bawah adalah fardlu hukumnya. Dan setiap pelanggaran terhadap yang fardlu dengan sendirinya adalah suatu penyimpangan dari syariat Islam di mana pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah. [M. Shiddiq al-Jawi]

Daftar Bacaan

1. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. 2001. Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Qur`an dan As Sunnah (Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fi Al-Kitab wa As-Sunnah). Alih Bahasa Hawin Murtadlo & Abu Sayyid Sayyaf. Cetakan ke-6. (Solo : At-Tibyan).

2. ———-. 2002. Ar-Radd Al-Mufhim Hukum Cadar (Ar-Radd Al-Mufhim ‘Ala Man Khalafa Al-‘Ulama wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama Al-Mar`ah bi Satri Wajhiha wa Kaffayha wa Awjaba). Alih Bahasa Abu Shafiya. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Media Hidayah).

3. Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1998. Emansipasi Adakah dalam Islam Suatu Tinjauan Syariat Islam Tentang Kehidupan Wanita. Cetakan ke-10. (Jakarta : Gema Insani Press).

4. Ali, Wan Muhammad bin Muhammad. Al-Hijab. Alih bahasa Supriyanto Abdullah. Cetakan ke-1. (Yogyakarta : Ash-Shaff).

5. Ambarwati, K.R. & M. Al-Khaththath. 2003. Jilbab Antara Trend dan Kewajiban. Cetakan Ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).

6. Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jamul Wasith. Cet. 2. (Kairo : Darul Ma’arif)

7. An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam. Cetakan ke-3. (Beirut : Darul Ummah).

8. Ath-Thayyibiy, Achmad Junaidi. 2003. Tata Kehidupan Wanita dalam Syariat Islam. Cetakan ke-1. (Jakarta : Wahyu Press).

9. Bin Baz, Syaikh Abdul Aziz et.al. 2000. Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, dan Berbaurnya Pria dan Wanita (Fatawa An-Nazhar wa al-Khalwah wa Al-Ikhtilath). Alih Bahasa Team At-Tibyan. Cetakan ke-5. (Solo : At-Tibyan).

10. Taimiyyah, Ibnu. 2000. Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Sholat (Hijab Al-Mar`ah wa Libasuha fi Ash-Shalah). Ditahqiq Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Alih Bahasa Hawin Murtadlo. Cetakan ke-2. (Solo : At-Tibyan).

11. ———- et. al. 2002. 5 Risalah Hijab Kumpulan Fatwa-Fatwa Tentang Pakaian, Hijab, Cadar, Ikhtilath, Berjabat Tangan, dan Khalwat (Majmu’ Rasail fi Al Hijab wa As-Sufur). Alih Bahasa Muzaidi Hasbullah. Cetakan ke-1. (Solo : Pustaka Arafah).

12. Qonita, Arina. 2001. Jilbab dan Hijab. Cetakan ke-1. (Jakarta : Bina Mitra Press

mengusir penyakit hati

•February 12, 2008 • 4 Comments

Tidak ada penderitaan yang dialami manusia melebihi kesengsaraan akibat penyakit hati. Penyakit ini menggerogoti perasaan manusia, menghilangkan rasa bahagia, kesenangan, dan kelapangan menjalani hidup. Penyakit ini pun meracuni pikiran, sehingga senantiasa melihat penuh prasangka, berpikir negatif, dan tidak mampu membangun keharmonisan dalam hidupnya. Penyakit hati pun memperburuk penampilan, sikap yang menghilangkan rasa hormat orang lain, perilaku yang mengundang ketidaksukaan dan kebencian.

Adakah yang lebih menyengsarakan hidup ini, bila hati kita telah mengidap penyakit. Bila hasad dan dengki mengendap, maka kebahagiaan orang lain menyakitkan hati, kesuksesaan orang lain menyita pikiran dan perasaan. Waktu kita habis tersita untuk memikirkan orang yang kita dengki, sementara kita lupakan nikmat yang kita terima. Pikiran kita terhambur menyusun rencana untuk menghilangkan kenikmatan yang dikaruniakan Allah kepada orang yang kita dengki. Hidup menjadi terasa sempit, nikmat yang dimiliki hilang oleh hasad.

Adakah yang lebih membelenggu hidup selain hidup dililit penyakit riya. Keinginan untuk dipandang orang lain. Apa yang kita lakukan ditentukan oleh orang lain. Hidup tergantung pada apa yang ingin ditampilkan pada orang lain. Memaksakan diri untuk melakukan apa yang sesungguhnya tidak ingin kita lakukan. Menjalani hidup dengan gaya dan cara yang sesungguhnya kita tidak mampu menjalaninya. Jadilah kita korban pandangan orang lain. Ingin disebut pintar walau kita mengetahui keterbatasan pengetahuan yang kita miliki. Ingin dipandang kaya dan mewah sehingga dibelit hutang dan kebohongan. Penyakit riya menciptakan penjara bagi hidup kita sendiri.

Penyakit hati akan menghilangkan kebahagiaan yang ada dalam dada manusia, melumpuhkan rasa syukur atas curahan nikmat Allah Subhanahu wa ta’alla yang kita terima, dan memutuskan tali silaturrahim dengan sesama. Sedemikian bahayanya penyakit ini, maka setiap orang beriman akan senantiasa melakukan perhitungan (muhasabah) dengan dirinya. Pada setiap waktu shalat yang dilakoninya, ada jeda untuk membersihkan hati, meluangkan waktu untuk berdzikir kepada Allah, karena dengan dzikir-lah keluasan dan kelapangan hati akan kembali. Dan di antara pembersih hati yang paling ampuh bagi kaum muslimin adalah membaca Al-Qur’an, karena sesungguhnya dialah obat dari Allah Subahanahu wa ta’alla yang akan menawarkan hati yang sakit.

Membaca Al-Qur’an, membawa hati pada kedekatan kepada Allah. Dibaca dengan sungguh-sungguh, seorang muslim akan merasakan ketentraman apabila ia menyadari atas apa yang dilakukannya, ia tengah membaca apa yang disampaikan Allah Subahanahu wa ta’all, penciptanya, yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Semakin sungguh-sungguh ia membaca dan meresapi bacaan Al-Qur’an, ia akan semakin merasakan kedekatan kepada Allahu ta’alla. Pada saat hati terasa dekat dengan Allah, ketentraman akan tumbuh dalam hatinya, sebab tidak akan ada lagi yang dikhawatirkannya, semua harapan tergantung kepada Allah.

Manusia yang hanya mengharap ridha Allah semata, lepas dari kekhawatiran atas balasan manusia. Manusia yang mengikatkan diri hanya kepada Allah, adalah manusia yang merdeka dari selain Allah. Bebas dari berharap kepada makhluk, lepas dari keinginan dipuji, dipandang, dan diberi.

Hati yang mengenal Allah (ma’rifatullah) adalah hati yang terbebas dari penyakit. Melalui bacaan Al-Qur’an, seorang muslim akan semakin kenal dengan Allah, merasakan kehadiran dan kedekatan denganNya. Inilah sebaik-baik penawar bagi hati manusia. Pada saat yang sama, ia tidak akan merasakan kegamangan dalam menjalani hidup ini, sebab Al-Qur’an menunjukkan pada sebaik-baik jalan yang harus ditempuhnya. Tidak ada kekecewaan dari setiap usaha dan perjuangan dalam hidupnya, karena Al-Qur’an memberikan harapan atas balasan yang terbaik dan adil.

Hidup dalam petunjuk, adalah kehidupan yang akan bebas dari putus asa, kekecewaan, dan keluh kesah. Itulah kondisi hati yang dirahmati Allah ‘azza wa jalla. Bila hati senantiasa diisi oleh ma’rifatullah, tidak ada tempat lagi bagi berbagai penyakit untuk tumbuh dan berkembang. Hati yang senantiasa ma’rifatullah, akan membersihkan penyakit yang mungkin ada. Seorang muslim yang senantiasa membaca Al-Qur’an, dengan bacaan yang baik, memahami, dan menghayatinya, adalah mereka yang senantiasa menjaga dan menghidupkan hatinya.

Semua itu, akan memiliki pengaruhnya bila ia telah beriman kepada Allah, kepada Al-Qur’an. Keimanan kepada Allah dan membaca Al-Qur’an, akan saling mendukung dan mengokohkan. Keimanan akan kokoh dengan membaca Al-Qur’an, dan membaca Al-Qur’an akan memberikan pengaruhnya yang besar kepada seorang mukmin. Tanpa keimanan, kesungguhan dalam mempercayai apa yang dibacanya, sangatlah kecil bacaan itu akan memberikan dampak pada kehidupan. Al-Qur’an, bukanlah mantera-mantera yang dapat berpengaruh, walau tanpa memahami maknanya. Al-Qur’an ini, adalah petunjuk hidup, yang akan menghilangkan beragam penyakit hati dan melimpahkan rahmatNya, apabila dibaca dengan keimanan, dihayati dalam kehidupan ini, dan diamalkan dengan kesungguhan.

Bacalah Al-Qur’an dengan penuh keimanan, maka ia akan membersihkan hati dari penyakit dan menghidupkannya, sehingga kehidupan seorang muslim berjalan dengan petunjuk yang jelas, dan penuh rahmat.

Wallahu a’lam bishshawab. [Swadaya-112007]

•February 12, 2008 • Leave a Comment

Aku tak selalu mendapatkan apa yang kusukai, oleh karena itu aku selalu
menyukai apa pun yang kudapatkan.

Kata – kata di atas merupakan wujud syukur. Syukur merupakan kualitas
hati yang terpenting. Dengan bersyukur kita akan senantiasa diliputi
rasa damai, tenteram dan bahagia. Sebaliknya, perasaan tak bersyukur
akan senantiasa membebani kita.Kita akan selalu merasa kurang dan tak
bahagia…..

Ada dua hal yang sering membuat kita tak bersyukur.
Pertama :
Kita sering memfokuskan diri pada apa yang kita inginkan, bukan pada apa
yang kita miliki. Anda telah memiliki sebuah rumah, kendaraan, pekerjaan
tetap, dan pasangan yang terbaik. Tetapi anda masih merasa kurang.
Pikiran anda dipenuhi berbagai target dan keinginan. Anda begitu

terobsesi oleh rumah yang besar dan indah, mobil mewah, serta pekerjaan

yang mendatangkan lebih banyak uang. Kita ingin ini dan itu. Bila tak
mendapatkannya kita terus memikirkannya…..

Tapi anehnya, ketika keinginan itu sudah didapatkan,kita hanya menikmati
kesenangan sesaat. Kita tetap tidak puas, kita ingin yang lebih lagi.
Jadi betapapun banyaknya harta yang kita miliki, kita tak pernah menjadi
“KAYA” dalam arti yang sesungguhnya. Orang yang “kaya” bukanlah orang
yang memiliki banyak hal, tetapi orang kaya adalah orang yang dapat
menikmati apapun yang mereka miliki. Tentunya boleh-boleh saja kita
memiliki keinginan, tapi kita perlu menyadari bahwa berbagai keinginan
inilah yang menjadi akar perasaan tidak tenteram. Kita dapat mengubah
perasaan kurang berkecukupan ini dengan berfokus pada apa yang sudah
kita miliki.

Cobalah lihat keadaan di sekeliling Anda, pikirkan yang Anda miliki, dan
syukurilah. Anda akan merasakan nikmatnya hidup. Pusatkanlah perhatian
Anda pada sifat – sifat baik atasan, pasangan, maupun orang – orang di
sekitar Anda. Mereka akan menjadi lebih menyenangkan. Seorang pengarang
pernah mengatakan , ” Menikahlah dengan orang yang Anda cintai, setelah
itu cintailah orang yang Anda nikahi. ” Ini perwujudan rasa syukur.

Ada cerita menarik mengenai seorang kakek yang mengeluh karena tak dapat
membeli sepatu, padahal sepatunya sudah lama rusak. Ini sebenarnya suatu
keinginan yang wajar. Suatu sore ia melihat seseorang yang tak mempunyai
kaki, tetapi tetap ceria. Saat itu juga si kakek berhenti mengeluh dan
mulai bersyukur. Hal kedua yang sering membuat kita tak bersyukur adalah
kecenderungan membanding – bandingkan diri kita dengan orang lain. Kita
merasa orang lain lebih beruntung. Kemana pun kita pergi, selalu ada
orang yang lebih pandai, lebih tampan, lebih cantik, lebih percaya diri,
dan lebih kaya dari kita.

Saya ingat , pertama kali bekerja saya senantiasa membandingkan
penghasilan saya dengan rekan – rekan semasa kuliah. Perasaan ini
membuat saya resah dan gelisah. Sebagai mantan mahasiswa teladan di
kampus, saya merasa gelisah setiap mengetahui ada kawan satu angkatan

yang memperoleh penghasilan di atas saya. Nyatanya, selalu saja ada
kawan yang penghasilannya melebihi saya. Saya menjadi gemar bergonta –
ganti pekerjaan, hanya agar tidak kalah dengan rekan – rekan saya. Saya
bahkan tak peduli dengan jenis pekerjaannya, yang penting gajinya lebih
besar. Sampai akhirnya saya sadar bahwa hal ini tak akan pernah ada
habisnya. Saya berubah dan mulai mensyukuri apa yang saya dapatkan. Kini

saya sangat menikmati pekerjaan saya.

Rumput tetangga memang sering kelihatan lebih hijau dari rumput di
pekarangan sendiri. Ada cerita menarik mengenai dua pasien rumah sakit
jiwa. Pasien pertama sedang duduk termenung sambil menggumam, “Lulu,
Lulu…” Seorang pengunjung yang keheranan menanyakan masalah yang
dihadapi orang ini. Si dokter menjawab, “Orang ini jadi gila setelah
cintanya ditolak oleh Lulu.” Si pengunjung manggut-mangggut, tetapi
begitu lewat sel lain ia terkejut melihat penghuninya terus menerus
memukulkan kepalanya di tembok dan berteriak , “Lulu, Lulu .., ” ”
Orang ini juga punya masalah dengan Lulu ?” tanya pengunjung itu
keheranan. Dokter kemudian menjawab, “Ya, dialah yang akhirnya menikah
dengan Lulu…. “.

Hidup kita akan lebih bahagia kalau kita dapat menikmati apa yang kita
miliki. Karena itu bersyukur merupakan kualitas hati yang tertinggi.
Saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan cerita mengenai sorang ibu yang
sedang terapung di laut karena kapalnya karam, namun tetap bahagia.
Ketika ditanya kenapa demikian, ia menjawab, ” Saya mempunyai dua anak
laki – laki. Yang pertama sudah meninggal, yang kedua hidup di seberang
lautan ini. Kalau berhasil selamat, saya sangat bahagia karena dapat
berjumpa dengan anak kedua saya. Tetapi kalaupun mati tenggelam, saya
juga akan berbahagia karena saya akan berjumpa dengan anak pertama saya
di surga……..”

Bersyukurlah…

Bersyukurlah bila kamu belum memiliki segala sesuatu yang kamu inginkan
.. Seandainya sudah, apalagi yang harus diinginkan?

Bersyukurlah apabila kamu tidak tahu tentang sesuatu
Karena itu memberimu kesempatan untuk belajar..

Bersyukurlah untuk masa – masa yang sulit..Di masa itulah kamu tumbuh…..

Bersyukurlah untuk keterbatasanmu… Karena itu memberimu kesempatan
untuk berkembang..

Bersyukurlah untuk setiap tantangan baru …

Karena itu akan membangun kekuatan dan karaktermu…

Bersyukurlah untuk kesalahan yang kamu buat …
Itu memberi pelajaran yang berharga …

Mungkin mudah untuk kita bersyukur ketika mengalami hal – hal baik …
Namun, hidup yang berkelimpahan justru datang pada mereka yang tetap
dapat bersyukur pada masa masa yang sulit …

Rasa syukur dapat mengubah hal yang negatif menjadi positif .. Karena
itu, temukan cara bersyukur ketika menghadapi permasalahan, maka semua

itu akan menjadi berkat bagimu ..